PNS Distamben 2 Tahun Tak Kerja

PNS Distamben 2 Tahun Tak Kerja

TUBEI, BE - Tampaknya di Kabupaten Lebong masih banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang membandel alias tida melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Selain 43 PNS yang disebutkan bupati terancam dipecat beberapa waktu lalu, saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Lebong kembali mendapatkan laporan dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi mengenai adanya salah satu PNS di lingkungan Distamben yang terhitung hampir 2 tahun tak masuk kerja. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan kemarin. \"Saat ini kita kembali mendapatkan laporan adanya PNS di Dinas Pertambangan dan Energi yang sudah 2 tahun tidak masuk kerja. Untuk itu, rencananya besok (hari ini,red) kita akan melayangkan surat ke Distamben untuk memanggil PNS yang bersangkutan agar bisa menghadap ke kantor Inspektorat Lebong guna pemeriksaan,\" kata Kadirman. Diungkapkan Kadirman, oknum PNS Distamben tersebut berinisial Il yang diketahui saat ini berada di Provinsi Lampung dan tidak pernah masuk sejak tahun 2012 lalu. Untuk itu, secara tegas pihak Inspektorat akan menindak PNS yang membandel tersebut sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. \"Dalam aturan sudah jelas, jika PNS tidak masuk lebih dari 46 hari, PNS tersebut bisa diusulkan untuk dipecat. Nah ini bayangkan sendiri sudah hampir dua tahun tidak masuk,\" ungkap Kadirman. Kadirman berharap agar seluruh Kepala SKPD yang merupakan atas langsung untuk terus melakukan pembinaan terhadap bawahannya agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. \"Jadi kalau bisa jangan sampai lama PNS itu sudah ditindak oleh atasan langsungnya. Kalau bisa tidak masuk 5 hari sudah langsung ditindak saja, karena untuk penjatuhan sanksi dalam PP 53 tahun 2010 itu berjenjang,\" katanya. Terpisah, Kadistamben Lebong, Zamhari SH MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Lebong. Selain itu, dari pihak Distamben sendiri sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap PNS tersebut dengan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Namun hal tersebut tampaknya tidak membuat PNS tersebut jera. \"Sudah kita bina, bahkan kita sudah melakukan pemberhentian gaji yang bersangkutan sejak tiga bulan terakhir kemarin. Saat ini kita limpahkan ke Inspektorat untuk pembinaannya, selanjutnya kita lihat saja nanti karena sudah kita serahkan sepenuhnya kepada Inspektorat,\" ucap Zamharib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: