Terdakwa Curanmor Divonis 2 Tahun
BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin menggelar sidang perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dengan terdakwa Benny Saputra (25), warga Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka. Sidang yang digelar kemarin siang (1/10) beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim, yang diketuai Itong Isnaini SH MH dengan anggota Siti Insirah SH dan Muarif SH. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada terdakwa. Dalam berkas putusannya mejelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depa Sulistini SH. Majelis hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melakukan Curanmor. \"Atas putusan ini kamu diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan ini. Bila menolak kamu bisa mengajukan banding,\" jelas ketua mejelis hakim. Terdakwa sendiri hanya bisa tertunduk lesu mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuataannya Terdakwa mencuri motor Hari Minggu (20/1) sekitar pukul 01.05 WIB, di Kelurahan Sido Mulyo. Terdakwa sudah merencanakan perbuatannya mencuri motor tersebut. Sebelum mencuri motor, terdakwa terlebih dahulu berkeliling disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) mencari motor yang ingin dicurinya. Akhirnya tibalah terdakwa di rumah korban Meta Juniarti, Setelah mengawasi keadaan sudah aman, terdakwa pun masuk ke perkarangan rumah korban. Kemudian mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, tersangka menemukan otor Suzuki BD 6355 DV. Tak hanya itu terdakwa juga sempat masuk kamar korban dan mengambil 1 unit hp nokia type 1616 dan 1 HP Nokia Ekspres yang berada diatas tempat tidur. Berikutnya dengan diam-diam korban membawa kabur motor dan handphone korban tersebut.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: