Nelayan Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
KOTA MANNA, BE - Tr (20), warga Kelurahan Pasar Bawah terpaksa harus merasakan dinginnya udara di balik jeruji besi. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan ini terancam 15 tahun penjara akibat perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban, Md (16) yang juga tetangga korban yang masih duduk di bangku kelas 10 salah satu SMA di Bengkulu Selatan (BS). Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek KOta Manna, Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Yusman mengungkapkan, atas ulahnya itu Tr bakal dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebab korban masih dibawah umur. Nelayan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan resmi ditahan. Dari pengakuan korban dan ditambah keterangan saksi, terbukti Tr sebagai pelaku pencurian. \"Tr pun telah mengaku mencabuli korban,\" imbuhnya. Sekedar mengingatkan, Rabu (25/9) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban dan memegang dada korban serta berusaha membuka baju korban. Padahal saat itu korban sedang tidur bersama kedua temannya. Tidak terima atas perlakuan Tr, korbanpun melapor ke Mapolsek Kota Manna. Usai menerima laporan anggota Polsek Kota Manna langsung bergerak, akan tetapi TR sudah kabur ke Kota Bengkulu dan baru pulang Minggu sore lansung ditangkap saat baru turun dari travel. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: