Gotton: Saya Akan Ikut Paripurna

Gotton: Saya Akan Ikut Paripurna

CURUP, BE - Pasca diterbitkanya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor D.314/tahun 2013 tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, tertanggal 19 Agustus 2013 lalu.  Kader Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mawardi, menegaskan akan nekat melakukan aksi ikut dalam rapat parpurna DPRD RL, serta sejumlah agenda dewan lainnya.  Lelaki yang akrab dengan sapaan Gotton itu menegaskan, sudah memiliki hak mewakili PPP untuk menggantikan Erfensi, SH. \"Cara birokrasi sudah saya jalankan dengan sangat menghormati etika, SK Gubernur saya ada, kok tidak diagendakan untuk pelantikan terhadap saya. Sekarang saya akan gunakan cara orang bodoh.   Baju kaos dengan sablon SK Gubernur tentang pelantikan terhadap diri saya sudah saya buat, nanti akan saya gunakan di setiap agenda dewan, saya ikut,\" tegasnya. Gotton mengaku sudah menyampaikan SK Gubernur sejak tanggal 23 Agustus 2013 lalu, namun hingga berakhir bulan September 2013, belum juga ada tindak lanjut dari pimpinan dewan. \"Mereka itu sebenarnya paham tidak sih dengan aturan hukum?  Kalau hak-hak saya sudah dizholimi, saya akan laporkan ini ke polisi, serta pimpinan partai politik para pimpinan dewan itu. Kok alasanya jadwal dewan cukup padat, sehingga tidak ada agenda satu hari saja untuk melantik saya,\" tuturnya kesal. Disinggung wartawan soal upaya hukum yang dijalankan Erfensi, untuk memperkarakan SK Gubernur tentang peresmian pengangkatan penggantian antar waktu (PAW), Gotton menegaskan, sangat menghormati upaya tersebut.  \"Silakan saja mau di PTUN atau diperadilan ke mana silakan.  Tapi tolong lantik saya dulu sesuai dengan aturan yang ada.   Kalau memang SK Gubernur itu salah, silakan juga pecat saya kembali.  Yang jelas, sejak SK Gubernur itu ada, saya memiliki hak yang sama seperti anggota dewan lainnya.   Bahkan saya sempat ikut rapat di Komisi I beberapa waktu lalu, meski dilarang untuk ikut menandatangani absen oleh pimpinan Komisi,\" ungkapnya. Dukungan terhadap upaya Mawardi menuntut hak sebagai anggota DPRD RL yang harus dilantik tersebut, juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Pakar DPW PPP H Hasan Yusuf. \"Saya mengimbau agar pimpinan dewan segera mengagendakan pelantikan Mawardi sebagai anggota DPRD RL. Saya sudah berulang kali mencoba melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan, alasannya sibuk terus.  Jika memang tidak ada niat menjalankan SK Gubernur tersebut, kami akan melakukan upaya hukum,\" tegasnya. Soal alasan jadwal DPRD padat, itu hanya sebuah alasan pimpinan dewan karena takut kebobrokan di DPRD akan terbongkar, menyangkut hukum. \"Persoalan rahasia dewan akan terbongkar dengan melaksanakan SK Gubernur ini, itu urusan mereka, kami ingin kewajiban terhadap aturan perundangan harus dijalankan. Jangan main akal-akalan terhadap aturan,\" pintanya. Sementara itu, Ketua Harian Badan Musyawarah DPRD RL Wahono mengaku sudah sekali menggelar jadwal rapat pelantikan, hanya saja tidak memenuhi kuorum. \"Sampai hari ini (kemarin) tidak ada agenda rapat lagi soal itu, meski saya Ketua Harian, yang punya kewenangan untuk mengundang rapat itu pimpinan bukan kami,\" jawabnya. Sedangkan Ketua DPRD RL Drs Darussamin kepada wartawan beralasan, padatnya jadwal DPRD RL mulai dari pembahasan anggaran, pembahasan Raperda dan kunjungan kerja membuat waktu tersisa cukup banyak untuk menggelar pelantikan.  \"Kami akan bahas kembali hal itu, dengan meminta pertimbangan banmus dan pimpinan dewan,\" terangnya. Di bagian lain, Erfensi ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap SK Gubenur soal Peresmian pengangkatan penggantian antar waktu (PAW) yang dikeluarkan di tanggal yang sama.  \"Saya curiga ini ada kepentingan pejabat daerah, untuk mempercepat proses pergantian saya. Seharusnya ada celah hukum untuk saya melakukan klarifikasi terhadap SK Gubernur tersebut,\" tegasnya. Lembaga DPRD RL, sambung Erfensi, harus menghormati proses gugatan PTUN terhadap SK Gubernur tersebut.  \"Saya sudah sidang ke-3, tunggu saja upaya hukum yang saya lakukan, jika gagal, saya akan kasasi kembali.  Mungkin kalau sudah keluar putusan kasasi, baru bisa duduk ke DPRD RL,\" ungkapnya. Dijelaskan Erfensi, hingga saat ini Mahkamah Partai PPP belum pernah memanggil dirinya untuk mengklarifikasi soal permintaan PAW.  \"Dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik sudah jelas, persoalan internal diselesiakan di Mahkamah Partai, hingga saat ini tidak ada. Artinya proses PAW yang dilakukan terhadap diri saya itu ilegal,\" katanya. Lembaga DPRD RL, dalam hal ini pimpinan dewan, seharusnya tidak serta merta memberikan rekomendasi PAW untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Bengkulu sebelum ada penyelesaikan perkara internal di Mahkamah Partai.  \"Tolong hormati hukum, kalau mau duduk di DPRD RL cari suara banyak-banyak di Pemilu, jangan malah mengusik orang lain. Jadi jangan coba-coba mengganggu saya, hormati hukum, kalau mau duduk ikut paripurna, tunggu dilantik,\" pintanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: