Lima Bebas, Satu Tersangka

Lima Bebas, Satu Tersangka

CURUP, BE - Kasus pesta ganja yang melibatkan 6 pemuda di kawasan wisata aliran Sungai Musi Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara, Sabtu (21/09), memasuki perkembangan baru. Penyidik Reskrim Polsek Curup akhirnya membebaskan 5 pemuda terduga ganja yang sempat diamankan, dan hanya mengamankan 1 orang saja. Kelima pemuda yang dibebaskan itu antara lain Ri (23) warga desa Pahlawan, He (23) warga Kelurahan Dusun Curup, Yu (27) warga kelurahan Jalan Baru, AG (18) dan Su (25) warga Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu. Sementara Di (27), warga Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang mengaku sebagai pemilik satu linting ganja, ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti dan terus mendekam di sel tahanan Mapolsek Curup untuk kembali menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Kapolres AKBP, Edy Suroso SH melalui Kapolsek Curup Iptu Andika Rama didampingi Kanit Reskrimnya Aiptu. Firdaus kemarin. \"Satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Di warga Curup Utara, sementara 5 kawannya dinyatakan tidak terbukti saat ini sudah kita bebaskan dan tetap menjadi saksi dalam perkara ini,\" terang Firdaus. Dilanjutkan Firdaus, dari hasil pemeriksaan BPOM Bengkulu, satu linting yang diduga ganja yang sempat dibuang tersangka Di ke sungai saat penangkapan dinyatakan positif adalah ganja, sementara daun yang bercampur racun nyamuk merk baygon yang dicuriga sebagai ganja tidak terbukti. Seperti diketahui saat ditangkap DI sempat membuang barang bukti satu linting ganja ke Sungai Musi, namun berhasil ditemukan anggota, dan diakui oleh tersangka merupakan ganja miliknya yang dibeli dari seseorang di wilayah Lembak. \"Barang bukti satu linting itu positif ganja, sedangkan yang juga sempat diduga juga ganja, ternyata hasilnya negatif,\" ungkapnya pula. Sekedar mengingatkan, tersangka diamankan oleh anggota Polsek Curup bersama 5 rekannya di kawasan wisata Sungai Musi pada Sabtu dua pekan lalu. Selain menangkap tersangka ditemukan pula barang bukti 1 linting ganja dan daun yang mirip pucuk ubi bercampur baigon. Setelah dilakukan penyidikan dan juga pemeriksaan BB ke BPOM Bengkulu, penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: