RSUD Kota Paling Murah

RSUD Kota Paling Murah

 Pansus Raperda Retribusi RSUD Kota \"RUDI\"RUDI BENGKULU, BE - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota tengah membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota. Dari pembahasan ini, tampak rincian mengenai berapa biaya pengobatan di rumah sakit ini. Misalnya untuk cuci darah, pasien akan dikenakan biaya Rp 750 ribu. Sementara untuk pengawetan jenazah, rumah sakit memungut biaya Rp 698 ribu. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK), drg H Edriwan Mansyur MM, biaya pengobatan di RSUD Kota merupakan terendah se-Kota Bengkulu. \"Kita memang merencanakan tidak menetapkan tarif tinggi di RSUD Kota ini. Kita lebih murah kisaran 15 sampai 20 persen dari tarif rumah sakit lainnya yang ada di Kota Bengkulu. Namun demikian, kita akan tetap mengutamakan pelayanan secara prima. Karena berdirinya rumah sakit ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan kualitas kesehatan warga Kota Bengkulu,\" katanya usai rapat pembahasan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Kota di Gedung DPRD Kota, kemarin. Rapat pembahasan ini berlangsung dinamis. Sejumlah usulan dan masukan mewarnai rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Sujono SP, serta para anggota Pansus lainnya seperti Norman Suhardi SE, Ujang Putra SSos, Nuharman SH, H Adhar, Rendra Ginting SH dan Evi Permatasari SH. Misalnya disampaikan Ketua Pansus, Sujono SP, biaya retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kota Bengkulu jangan sampai terlalu memberatkan warga. Karenanya ia mengusulkan agar dokter spesialis hanya dibayar pada saat mereka memberikan pelayanan secara langsung.  Bila tidak, maka hanya dibayarkan separuh dari ketetapan. Sementara Kepala DKK menjawab hal ini dengan mengutarakan bahwa dalam Undang-Undang Kedokteran, dokter spesialis memiliki keistimewaan.  Namun demikian, tanggung jawab yang dimiliki mereka pun cukup tinggi.  Karenanya ia berharap apapun jasa yang diberikan oleh seorang dokter spesialis, maka ia tetap dibayar. Dengan kondisi tersebut, akhirnya Pansus menetapkan bahwa dokter spesialis dibayar Rp 40 ribu setiap kali memberikan jasa pelayanan konsultasi secara langsung.  Bila jasa pelayanan konsultasi hanya dilakukan melalui telepon, maka biaya ini dibayarkan separuhnya, yakni Rp 20 ribu. Rapat pembahasan ini masih terus dilangsungkan. Usai membahas Raperda ini, Pansus kemudian akan berlanjut untuk membahas mengenai Raperda Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan). (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: