PKPU 15 Tegaskan Asas Keadilan

PKPU 15 Tegaskan Asas Keadilan

BENGKULU, BE-Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman mengatakan, dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 15  tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Atribut Kampanye merupakan upaya menegakkan asas ‘pairnes’ dan asas keadilan. \"Dengan adanya PKPU nomor 15 tersebut, KPU ingin menegakkan azas pairnes dan keadilan dalam proses pemilihan umum 2014 ini,\" ungkap Zainan. Di dalam PKPU Nomor 15 itu, terang Zainan, salah satuya mengatur pemasangan atribut kampanye seperti baliho dan spanduk. KPU mengatur partai politik (Parpol) peserta Pemilu hanya boleh memasang satu baliho pada satu kelurahan atau desa dan di dalam baliho tersebut tidak boleh terpasang foto ataupun nomor urut calon yang boleh hanyalah foto petinggi partai yang tidak mencalon. Menurutnya, dengan peraturan tersebut maka semua caleg diperlakukan sama, sehingga nantinya caleg yang mempunyai uang lebih tidak bisa memasang baliho di mana ia inginkan. Selanjutnya, Zainan menjelaskan, PKPU nomor 15 tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Namun di setiap daerah, KPU mempunyai praturan tambahan masing-masing, misalnya di Kota Bengkulu tidak boleh memasang atribut kampanye di beberapa titik, seperti jalur hijau. Terkait masih adanya baliho salah satu partai yang masih di pasang di jalur hijau, Zainan mengatakan, hal itu kewenangan KPU Kota Bengkulu. \"Jika baliho tersebut sudah terjalin kontrak yang lama, silahkan dipindahkan pada baliho lainnya yang ada diluar jalur yang dilarang KPU,\" ungkap Zainan. Lebih lanjut, Zainan menjelaskan, pihaknya tidak bisa bertindak tegas terhadap Parpol yang melanggar aturan. Namun  ia mengatakan, masyarakat sendiri yang akan menilainya apakahlayak memilih Parpol yang melanggar aturan itu saat pemilu nanti. \"Meskipun tidak ada sangsi keras namun parpol yang melanggar tersebut mendapat sangsi moral dari masyarakat, yaitu masyarakat akan berpikir untuk memilih parpol yang melanggar,\" pungkas Zainan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: