Mantan Dirut RSMY Cs Diperiksa
BENGKULU, BE – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kemarin (30/9) kembali memeriksa saksi perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RSMY. Mereka yang diperiksa Soetopo SKM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hisar C Sihotang selaku bendahara pengeluaran RSMY dan Kuasa pengguna anggaran (KPA), mantan Dirut RSMY Yusdi Zahrias Tazar M Kes. Ada yang berbeda dalam pemeriksaan tersebut. Kalau biasanya saksi diperiksa di gedung Pidsus (Pidana Khusus). Kali ini pemeriksaan dilaksanakan di gedung Pengawasan. Hal itu membuat awak media yang biasa memantau jalannya pemeriksaan kasus korupsi di Kejati tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut. Aspidsus Kejati Ahmad Darmansyah SH mengungkapkan, \'\' Pemeriksaan terhadap saksi bisa dilakukan di gedung mana saja. Asalkan pemeriksaan bisa berjalan lancar serta hasilnya optimal. Jadi pemeriksaan di gedung pengawas itu, tidak perlu dipermasalahan.\'\' Ketika dikonfirmasi, Asisten Intelejen Kejati Marihot Silalahi SH menyata tidak mengetahui adanya pemeriksaan saksi Alkse RSMY tersebut. “ Tidak ada pemeriksaan Alkes hari ini, periksanya dimana. Saya belum mendapat laporan,” ungkap Marihot dijumpai di ruang kerjanya kemarin. Terungkap sekitar pukul 17.10 WIB kemarin, penyidik memeriksa para saksi tersebut di gedung pengawas. Saksi yang Mantan Direktur RSM Yusdi Zarias dan saksi lainnya yang diperiksa tampak keluar bergantian. Hal tersebut diduga untuk mengelabui para wartawan yang menunggu didepan gedung Pidsus Kejati. Namun upaya penyidik itu sia-sia. Wartawan mengetahui juga adanya pemeriksaan itu. Saksi dijumpai wartawan saksi Yusdi Zarias enggan memberikan keterangan kepada awak media yang menghampirinya. Dengan sangat tergesa-gesa Yusdi langsung naik mobil dinasnya BD 1559 AY. “Langsung tanya kepada jaksa saja ya. Jaksa yang lebih tahu,” cetus Yusdi sembari berlalu dengan mobil dinasnya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: