Anak Buah Indisipliner, Atasan Terancam Sanksi

Anak Buah Indisipliner, Atasan Terancam Sanksi

TUBEI, BE - Ancaman serius bagi PNS yang suka membolos atau indisipliner. Pasalnya sanksi tegas sudah menanti seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah no 53 tahun 2010. Didalam PP ini sanksi untuk pelangaran disiplin pegawai negri yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan berat. Selain PNS yang indisipliner akan mendapatkan Sanksi, atasan langsungnya juga akan terkena imbas jika tidak menegakkan aturan PP 53 tahun 2010 tersebut. Untuk mengecek kedisiplinan PNS di Pemkab Lebong terutama untuk tingkat kehadiran, Inspektorat Pemkab Lebong bersama pihak Satpol PP hampir setiap apel Gabungan (Senin,red) selalu melakukan rekapitulasi terhadap absensi PNS di seluruh SKPD. Dari 40an SKPD yang ada di Pemkab Lebong setengahnya telah di rekapitulasi oleh Inspektorat dan dan akan menjadi catatan pihak Inspektorat. \"Hampir setiap minggu kita melakukan perekapan absensi kehadiran PNS, sejauh ini dari rekap yang telah di kumpulkan, pelanggaran disiplin yang paling banyak dilakukan PNS yakni pelangaran disiplin ringan, terutama untuk kehadiran,\" ucap Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi kepada wartawan beberapa waktu lalu. Ditambahkan Kadirman, untuk disiplin ringan yang dilakukan oleh para PNS maka penjatuhan sanksinya akan dikembalikan kepada atasan langsung si PNS tersebut di masing-masing SKPDnya. Untuk hukuman disiplin ringan yang harus dilakukan atasan langsung yakni teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dan  pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. \"Jika saksi tidak diberikan kepada PNS indisipliner ini maka atasanya tersebut yang akan terkena saksi. Karena penjathunan saksi berdasarkan PP 53 tersebut adalah berjenjang,\" tambahnya. Selain itu, diketahui bagi PNS yang membolos antara 40-46 hari kerja tanpa keterangan maka Sanksi pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45  hari kerja. Permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: