SK Gubernur di PTUN

SK Gubernur di PTUN

CURUP, BE - Kepastian pelantikan Mawardi sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, menggantikan Erfensi tampaknya menemukan jalan buntu. Pasalnya, Erfensi kembali menempuh jalur hukum dengan memperkarakan Surat Keputusan Gubernur soal pelantikan Mawardi ke PTUN Bengkulu. Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Drs Darussamin kepada Bengkulu Ekspress membenarkan hal itu. \"SK Gubernur soal pelantikan Mawardi sebagai anggota DPRD RL definitif sebenarnya sudah ada, namun belum bisa dijadwalkan karena agenda masa sidang III yang cukup padat, serta upaya lanjutan dari Erfensi melakukan PTUN terhadap SK Gubernur tersebut,\" jawab Darussamin. Darussamin menegaskan, belum bisa konsentrasi mengurusi proses pergantian antar waktu yang didesak sejumlah partai politik terhadap lembaga DPRD RL tersebut. \"Saya belum bisa berfikir mengurusi proses pergantian antar waktu ini, karena dalam minggu ini masih disibukkan dengan kegiatan partai saya. InsyaAllah seteleh selesai akan kita bahas bersama Badan Musyawarah,\" tegasnya. Pembahasan tersebut, sambung Darussamin, untuk meminta pertimbangan seluruh pimpinan dewan dan Badan Musyawarah terkait persoalan pergantian antar waktu. \"Prinsipnya saya tidak ingin merugikan pihak-pihak tertentu dalam perkara ini, jika Mawardi harus dilantik apa pertimbangannya, termasuk jika proses PTUN yang dilakukan Erfensi menang dalam gugatan otomatos Mawardi harus dicopot kembali. Atau memang pelantikan Mawardi tidak ditindak lanjuti sama sekali, seluruh anggota DPRD RL harus memberi pertimbangan dan mempertanggung jawabkan secara bersama-sama keputusan yang akan diambil. Kita juga akan libatkan tim ahli kita dari Universitas Bengkulu untuk memberikan pertimbangan,\" ungkapnya. Begitu juga soal desakan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD RL dari Partai Bintang Reformasi Ari Wibowo, Darussamin mengaku akan segera melakukan pembahasan di jajaran pimpinan Selasa 1 Oktober 2013 mendatang untuk menindak lanjuti surat DPP PBR yang telah disampaikan kepada lembaga dewan. \"Proses partai harus kita jalankan, namun upaya lain dari anggota dewan tetap kita hormati dalam hal ini di mahkamah partai. Sejatinya kami ingin memberikan kenyamanan kepada seluruh anggota dewan,\" ungkapnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: