Nelayan Cabuli Pelajar Dibekuk

Nelayan Cabuli Pelajar Dibekuk

\"nelayanPASAR MANNA, BE - Tr (19), warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna dibekuk polisi Sabtu lalu di rumahnya. Pemuda berprofesi sebagai nelayan ini dibekuk karena dilaporkan telah mencabuli seorang pelajar salah satu SMA di BS. Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek KOta Manna Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman mengatakan, Tr dilaporkan Md (16), juga warga Kelurahan Pasar Bawah ke Mapolsek Kota Manna. Korban mengaku, Rabu pagi itu sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di kamar korban saat korban sedang tidur bersama dua temannya yakni, Ls (16) danĀ  Ms (13). Pelaku masuk ke kamar tanpa diketahui korban dan temannya. Tiba-tiba, korban masuk kemudian langsung memegang dada dan berusaha membuka baju korban. Beruntung pelaku belum sempat memperkosa, karena korban langsung terbangun dan berteriak hingga kedua temannya terbangun . Takut diketahui warga, pelaku kemudian memilih kabur. \"Pelaku sempat membujuk korban agar diam dan menuruti nafsunya, tetapi korban tetap berteriak hingga pelaku kabur,\" terang Kapolsek. Kepada polisi, Tr mengakui jika dirinya telah mencabuli korban. Pelaku mengaku hal itu dilakukannya setelah Selasa sore sempat melihat korban, sehingga ia langsung tertarik. Lalu malamnya pelaku minum tuak di salah satu warung di Pasar Bawah. Usai minum pelaku menuju rumah korban dan membuka pintu depan yang tidak dikunci dan hanya diganjal pakai kursi plastik. \"Saya sebelum mencabuli korban terlebih dahulu mabuk karena minum tuak, jadi saya langsung teringat korban yang ketemu sore sebelumnya hingga timbul niat untuk mencabulinya,\" terang Tr. Siap Bertanggung Jawab Sementara itu Fr (25), warga Desa Padang Lebar, Seginim yang dibekuk Polsek Seginim karena memperkosa pacarnya sendiri mengakui jika dirinya siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Dirinya pun siap menikahi korban. FR mengaku mengaku pacaran sama korban. \"Saya siap bertanggungjawab dan menikahi korban sebab korban pacar saya sendiri,\" ucapnya. Sementara itu Kapolsek Seginim, Iptu Ardiansyah SH mengaku atas perbuatannya itu Fr sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. Fr bakal dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara 15 tahun. \"Fr sudah kami tetapkan tersangkan pencabulan anak dibawah umur dan kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,\" terangnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: