Tersangka Sindikat Ganja Kampus Bertambah Jadi 3 Orang

Tersangka Sindikat Ganja Kampus Bertambah Jadi 3 Orang

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Setelah berhasil menangkap sendikat ganja di kampus, Jajaran Dit Reserse Narkoba Bengkulu langsung tancap gas mengembangkan kasus narkoba tersebut. Setelah menetapkan 2 tersangka Jd (22), dan Ai (21) kemarin tersangka sendikat ganja ini bertambah lagi. Dari 7 pengguna yang berhasil diciduk Selasa malam, 1 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Az (23) warga kelurahan Penurunan. Az jadi tersangka karena terlibat langsung menyuplai ganja lokal yang diambil dari Sentiong, dari temannya. Diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Buditono, menegaskan tersangka baru tersebut selain pengedar juga positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Sedangkan 6 pemuda yang sempat digaladang ke Mapolda selasa malam, dipersilahkan kembali kerumah masing-masing. Karena mereka memang tidak terbukti sebagai pengedar ganja. \"Mereka hanya kumpul-kumpul saja. Sebanyak 6 orang yang sempat kita amankan pada Selasa malam sudah dipulangkan. Karena pada dasarnya mereka hanya korban. Dari 7 yang kita tangkap 1 diantaranya sebagai tersangka,\" katanya. Barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka dalam kondisi siap edar. Ganja itu telah ditakar sesuai paket masing-masing. Untuk paket 1 garis, dibandrol Rp 400 ribu. Dengan jumlah total senilai Rp 15 juta. Ganja lokal tersebut, kemungkinan besar berasal dari kabupaten Seluma, dan Rejang Lebong. Karena 2 Kabupaten ini, merupakan tempat banyak ditemukan ladang Ganja. Selain barang bukti ganja lebih dari 2 Kg itu . Polisi juga menyita 10 hand phone, dan 4 dompet milik para tersangka. Az mengakui jika Ganja itu didapatkannya dari temannya bernama De. \"Aku ngambil dari Dedi di Sentiong, dariman asal ganja itu aku dak tahu,\" katanya. Jajaran Dit Reskrim Polda Bengkulu, masih mengejar pelaku De. Karena diduga kuat terlibat dan mengetahui sumber barang haram tersebut. Atas peredaran ganja tersebut, 500 anak bangsa dinilai sudah berhasil diselamatkan. \"Kasus ini akan terus kita kembangkan, dengan menelusuri pemasok berdasarkan keterangan saksi,\" pungkas Budi. Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga terdakwa dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pasal 111, dan 114. Ancamannya 4 hingga 15 tahun kurungan pada ayat 1 pasal 111. Kemudian 5 tahun kurungan hingga kurungan seumur hidup pada pasal 114 ayat 2. Kkejadian ini, menambah deret panjang masyarakat Bengkulu mengkonsumsi narkoba. Selain ganja seberat lebih dari 2 Kg yang diamankan sebagai barang bukti tidak ketinggalan 10 hand phone, dan 4 dombet juga tidak lepas dari pemeriksaan. Sewlain itu ganja lokal tersebut, kemungkinan besar berasal dari kabupaten Seluma, dan Rejang Lebong. Karena 2 Kabupaten ini, merupakan tempat banyak ditemukan ladang ganja. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: