Lewat 2 Bulan, Buat Akta Didenda
BENTENG, BE – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Ahmadi Hamzah, mengeluarkan kebijakan denda bagi orang tua membuat akta kelahiran diatas usia 2 bulan berimbas pada peningkatan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan denda untuk orang tua membuat akta kelahiran di atas usia 2 bulan ini berlaku sejak awal 2013 lalu, dengan menjadikan PAD Dukcapil meningkat. Bahkan over target dari PAD yang ditargetkan bahkan saat ini sudah mencapai 200 persen. Menurutnya, denda bagi orang tua yang membuat akta dari usia 1-60 hari hanya dikenakan biaya administrasi Rp 20 ribu. Kegunaannya untuk membeli map serta materai. Sedangkan bagi orang tua yang membuat akta kelahiran diatas usia 60 hari dikenakan denda Rp 40 ribu dan tetap dikenakan biaya adminstrasi Rp 20 ribu. \"Kita menargetkan 2013 ini PAD over target hingga 300 persen. Dan kita yakin target ini tercapai karena memang masih banyak warga Benteng yang membuat akta kelahiran anaknya di atas usia 2 bulan,\" katanya. Ditambahkannya, saat ini Dukcapil sedang melakukan pembuatan akta kelahiran sebanyak 1.500 akta. Pembuatan akta didominasi diatas usia 2 bulan. Memang tingkat kesadaran warga untuk langsung membuat akta kelahiran setelah lahir masih kurang. Denda ini di berlakukan pada dasarnya bukan untuk meningkatkan PAD tapi untuk menumbuhkan kesadaran warga agar membuat akta anak setelah lahir.\" Kebijakan seperti ini ternyata sangat mujarab untuk meningkatkan PAD,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: