Pakai Kursi Roda, JCH Didenda
KEPAHIANG, BE - Sebanyak 3 jemaah calon haji (JCH) asal Kepahiang yang menggunakan kursi roda harus membayar denda. Ini sesuai dengan aturan yang ada ditanah suci Mekkah, sehingga 3 CJH yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 6 tersebut harus mematuhi aturan tersebut. \"Sebenarna bukan denda, hanya saja kalau istilah kita upah sewa. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 juta lebih lah,\" ujar Kabag Kesra Kepahiang Drs H Saukani saat memonitor CJH asal Kepahiang kemarin. Dikatakannya, walaupun demikian hal tersebut tidaklah memberatkan para jemaah. Lantaran para jemaah sendiri sudah dibekali dengan uang saku masing-masing. \"Biasanya CJH menggunakan kursi roda karena terkendala suatu hal dan biasanya ini pada saat melakukan tawaf dengan cara mengelilingi Ka\'bah,\" jelasnya. Menurutnya, selama musim haji saat ini, pihaknya akan melakukan monitor terus menerus kepada para CJH di tanah suci. \"Alhamdulillah sampai dengan saat ini seluruh jemaah haji kita dalam konsidi sehat dan bisa menjalankan rukun haji dengan baik,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: