Pemkab dan PT BBU Disarankan Berdamai
TAIS, BE - Sidang perdana gugatan Rp 180 miliar PT Bukit Bara Utama (BBU) terhadap Pemkab Seluma kemarin (31/10) mulai digelar. Pengadilan Negeri (PN) Tais mencoba memediasi kedua pihak untuk berdamai. Majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kunto Dewo SH MH dengan anggota Rustam Parluhutan SH MH dan Ricco Imam SH MH menyampaikan kepada kuasa hukum PT BBU Junaidi Ali Jahar SH sebagai pihak penggugat, sesuai dengan prosedur acara perkara perdata, pertama kali hakim akan menyerankan agar kedua belah pihak berdamai. Sehingga perkara gugatan tak akan dilanjutkan bersidang hingga memutuskan menang dan kalah dalam perkara tersebut. Serupa disampaikan kepada kepada Kabag Administrasi Hukum dan Organisasi Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH serta Arief Irawan SH MH sebagai pengacara negara bagi Pemkab Seluma. ”Saran kita, berdamailah. Sekarang waktunya masih mediasi. Kita memberkan waktu maksimal 40 hari untuk berunding antara pihak penggugat dan pihak tergugat untuk mencapai kata sepakat. Tapi, kalau tidak berdamai, sidang nanti kita lanjutkan,” kata Raden Heru Kunto Dewo. Sebagaimana dirilis sebelumnya, PT BBU menggugat Pemkab Seluma sebesar 18 Juta dollar AS atas kerugian dari kebijakan Pemkab Seluma tanggal tertanggal 2 Juni 2008 yang menutup aktivitas pertambangan batu bara PT BBU di Seluma. PT BBU merasa dirugikan akibat penutupan itu dalam kurun waktu dari 2008 sampai tahun 2012 ini. Selain gugatan tersebut, PT BBU juga meminta PN Tais untuk menjadi bangunan Kantor Bupati Seluma diletakkan sebagai sita jaminan atau conservatior beslag. Kebijakan Bupati Seluma yang digugat itu merupakan SK Bupati Nomor 500/25/B.6/2008 yang ditanda tangani Murman Effendi. PT BBU merasa diatas angin dalam perkara tersebut, karena kebijakan itu sudah digugat dan dimenangkan oleh PT BBU dalam gugatan ke PTUN sampai ke tingkat kasasi. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: