Makam Uje Lebihi Standar

Makam Uje Lebihi Standar

POLEMIK pemugaran makam Ustadz Jefri Al Buchori (Uje) semakin meruncing. Kini, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta angkat bicara. Menurut Yonathan Pasodung, pemugaran makam Uje telah melanggar peraturan daerah (Perda). \"Jadi kalau kita bicara polemik kayak ini harus mengacu rujukan-rujukan, harus ke peraturan. Masalah pemakaman diatur dalam Perda No 3 Tahun 2007, tentang standarisasi makam,\" kata Yonathan saat ditemui di kantornya, kawasan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013). Makam yang baik adalah makam yang tingginya tidak boleh melebihi 10 sentimeter (cm), dan hanya ada plakat nisan di makam almarhum. Bukan seperti yang yang ada di makam Uje saat ini. \"Nah, makam yang ada di TPU Pemprov DKI Jakarta itu, standarnya 2 meter x 1 meter, tingginya dari tanah 10 cm. Kemudian, di bagian kepala makam itu ada plakat nisan. Itu standarnya,\" jelas dia. Sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, dia berharap makam Uje di Jakarta termasuk Uje bisa sesuai standar yang berlaku. \"Sehingga makam itu tidak hanya sekadar tempat memakamkan jenazah, bisa juga jadi ruang terbuka hijau, dan resapan air. Makanya dulu namanya pemakaman, sekarang namanya taman pemakaman umum. Kita buatlah standar seperti itu,\" tutup Yonathan. (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: