Berkas Tsk KLH Segera Dilimpahkan
KOTA MANNA BE – Berkas perkara tersangka dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan, dalam akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Manna. Pasalnya penyidik Polres BS sudah menerima surat permintaan penambahan keterangan (P19) dari saksi ahli yang diserahkan olah JPU dari saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat beberapa hari lalu. \"Untuk keterangan tambahan dari saksi ahli sudah kami dapatkan dan berkas akan kami segarkan kembali ke JPU,\" kata Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SIK kemarin. Menurutnya, keterangan saksi ahli dari LKPP itu hanya untuk menegaska jika pelaksanaan pengadaan peralatan kebersihan pada KLH tahun 2012 lalu tidak sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Sehingga dari hasil keterangan saksi ahli itu, pihaknya memperkirakan kekuanga berkas perkaya yang diminta sudah dapat dipenuhi dan berharap agar berkas perkara ini dapat dinyatakan lengkap (P21) sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (tipikor) untuk segera di sidang. \" mudah-mudahan tidak ada lagi yang kurang sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor, \" ucapnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu kantor lingkungan hidup (KLH) Bengkulu Selatan mendapat proyek mengadaan peralatan kebersihan senilai Rp 1,1 Milyar. Dana itu digunakan untuk pengadaan kontainer, kotak sampah, dan gerobak sampah. Hanya saja dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan, lalu tim auditor turun dan melakukan penghitungan, ternyaa ada kerugian negara senilai Rp 278 juta. Penyidik akhirnya menetapkan kepala KLH saat itu Abdul Karim yahya SE dan PPTKnya Aji Zulkarnaen sebagai tersangka. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: