Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

LEBONG UTARA, BE – KPU Lebong memastikan akan menertibkan alat peraga kampanye milik partai politik atau calon legislatif, yang tidak dipasang pada tempat yang sudah ditentukan. Hal ini disampaikan komisioner KPU Lebong dalam sosialisasi mengenai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri 2 anggota komisioner KPU yakni Divisi Sosialisasi, Devi Irawan SH dan Divisi Teknis Penyelenggra Hendrivan Aktawan SPi, serta 2 anggota Panwaslu dan 8 perwakilan dari parpol tersebut, dijelaskan pemasangan alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan lainnya, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Selain itu, sesuai dengan aturan, maka peserta pemilu boleh memasang alat peraga kampaye berupa baliho hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa/kelurahan dan tanda gambar partai, program, foto pengurus partai yang bukan calon anggota DPRD. \"Kemudian untuk pemasangan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPRD, DPD pada zona atau wilayah yang telah ditetapkan oleh KPU bersama pemerintah daerah. Untuk zona pemasangan atribut sementara ini masih mengacu pada surat keputusan bersama KPU Lebong bersama pemerintah daerah nomor 82/KPU-Kab/007434336/IV/2013 tentang penetapan lokasi dan tempat pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye legislatif tahun 2014,\" jelas Devi Irawan. Dalam surat keputusan bersama tersebut, kata Devi, diketahui zona yang tidak boleh dipasang atribut atau zona hijau yakni jalan jembatan Kampung Terendam sampai ke SMPN 1 Lebong Utara, jembatan, lokasi terminal, jalur dua komplek perkantoran dan simpang tiga Tanjung Agung sampai dengan kantor Kejaksaan. \"Namun surat ini akan kita koordinasikan kembali dengan pemerintah daerah, kades, serta PPS untuk kembali diatur. Pasalnya dalam surat tersebut lokasi taman tugu Pasar Muara Aman boleh dipasang alat peraga, padahal berdasarkan PKPU Nomor 15 tersebut di wilayah taman tidak diperbolehkan dipasnag atribut kampanye. Maka dalam waktu dekat ini akan kita koordinasikan kembali,\" kata Devi. Melanggar, Atribut ditertibkan Selain itu, anggota Panwaslu Junaidi menjelaskan jika pihaknya bersama KPU dan aparat lainnya mulai Sabtu (28/9) hari ini akan mengirimkan surat himbauan mengenai aturan pemasangan alat peraga tersebut kepada masing-masing parpol untuk mengingatkan kepada masing-masing caleg. Jika sejak diberikannya surat himbauan tersebut, masih banyaknya atribut kampanye yang tidak sesuai aturan maka pihak Panwaslu bersama pihak KPUD Lebong dan aparat akan melakukan tindakan penertiban alat peraga tersebut. \"Pertama akan kita himbau dulu mengenai pemasangan alat peraga tersebut. Nah jika sudah dihimbau masih tetap terpasang pada zona terlarang maka akan kita tindak dan tertibkan dengan mencabut alat peraga tersebut. Untuk itu, kita berharap setelah dilakukannya sosialisasi ini akan menghasilkan satu persepsi terhadap peraturan kebijakan KPU dan menghindari kesalahan penafsiran,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: