PAW Ari Wibowo Dipertegas DPP PBR

PAW Ari Wibowo Dipertegas DPP PBR

CURUP, BE - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP PBR) kembali menegaskan posisi pemberhentian antar waktu terhadap (PAW) Ari Wibowo sebagai wakil PBR di DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL). Melalui surat nomorĀ  0427/Kpts/DPP-6PBR/IX/2013 tertanggal 13 September 2013 yang ditanda tangani Ketua Umum PBR Barsah Zarnubi, perihal pemberhentian dan rekomendari PAW terhadap anggota dewan termuda di lembaga legislatif RL itu. Ketua DPW PBR Provinsi Bengkulu Edi Suanto SP kepada Bengkulu Ekspress, Kamis (27/09) menegaskan, pihaknya telah menindak lanjuti surat DPP tersebut dengan mengeluarkan surat DPC PBR RL nomor 04/DPC-PBR/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 yang ditanda tangani Ketua DPC PBR RL Hasnul Basri ditujukan kepada pimpinan DPRD RL, serta ditembuskan ke Bupati, Gubernur dan pejabat berwenang lainya. \"Surat ini bukan pertama kali kami sampaikan, bahkan surat dengan prihal serupa sudah disampaikan tertanggal 26 Juni 2013 lalu, namun kita maklum saat itu masih mengunggu putusan Mahkamah Konstitusi,\" ungkap Edi. Ditegaskannya, proses pemberhentian antar waktu merupakan hak dan kewenangan partai politik. Hal itu juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu. \"Kami meminta pimpinan DPRD RL bisa menindak lanjuti surat yang kami sampaikan tersebut, sesuai mekanisme yang ada,\" pintanya. Pengajuan PAW terhadap Ari Wibowo tersebut, sambung Edi, karena yang bersangkutan telah memutuskan lompat partai politik, dengan mencalonkan diri dari partai amanat nasional daerah pemilihan dua, pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. \"Lompat partai, artinya tidak ada keterwakilan PBR di DPRD RL karena yang bersangkutan sudah bukan kader PBR lagi,\" tegasnya. Dibagian lain, Ari Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat DPP PBR soal pemberhentian antar waktu terhadap dirinya tersebut. \"Surat itu memang ada, namun saya mengajukan klarifikasi ke DPP PBR, karena sesuai pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, persoalan internal diselesaikan di mahkamah partai, kita tunggu saja prosesnya seperti apa,\" jawab Ari. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: