Penyertaan Modal PT BM Disinyalir Modus Korupsi
BENGKULU, BE - Kebijakan PT Bengkulu Mandiri (BM) melakukan penyertaan modal atau mengucurkan pinjaman disinyalir sebagai modus korupsi. Tanda-tanda ini terlihat kucuran pinjaman mencapai Rp 10 miliar digelontorkan begitu saja tanpa proses verifikasi ketat dan bahkan tanpa ada agunan. Ini belum termasuk pinjaman lain yang belum terungkap. Apalagi muncul spekulasi kebijakan yang merugikan perusahaan tersebut justru menguntungkan segelintir orang. Pengamat Hukum Unib, yang juga staf ahli DPRD Provinsi, Prof Juanda menjelaskan, ketika ada permasalah terhadap keuangan perusahaan milik daerah tersebut masuk ranah publik itu diduga menjadi ranahnya korupsi. “Apalagi hanya menguntungkan orang lain dan merugikan daerah, indikasi korupsi jelas ada dan juga indikasi menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan dengan meminjamkan sejumlah dana tersebut,” katanya, Jum\'at (27/9) kepada wartawan di Sekretariat DPRD Provinsi. Dia mengatakan, pihaknya meminta semua pihak untuk melihat proses peminjamannya apakah menggunakan prosedur yang resmi atau tidak. Jika tidak menggunakan prosedur resmi, sangat berpotensi terjadinya korupsi. \"Jika dilihat secara sisi hukum, siapapun yang meminjamkannya dana tersebut tidak bisa lari dari tanggung jawab. Apalagi memberikan rekomendasi untuk meminjamkan,\" katanya. Ditegaskannya lagi, perlu diteliti dulu sejauh mana proses pemberian uang atau penyertaan modal. \"Apakah hanya rekomendasi saja tidak menggunakan prosedur yang seharusnya,” jelasnya. Juanda menjelaskan, secara hukum siapa yang duduk pada saat itu (menjadi direksi) dan memunculkan kebijakan tersebut, mengetahui tapi diam tetap harus bertanggung jawab. “Saya kira bisa masuk ranah pidana dan juga ranah perdata tergantung dengan hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. Namun yang jelas siapapun yang mengeluarkan kebijakan tersebut maka harus bertanggung jawab,” lanjutnya. Di sisi lain, sejak mencuatnya permasalah di PT Bengkulu Mandiri yang diduga telah meminjamkan atau menyertakan modal ke sejumlah uang kepada pengusaha tanpa anggunan, sejumlah kalangan apalagi dari DPRD kaget. Anggota II DPRD Provinsi H Suharuddin Derus, SH meminta pihak penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan korupsi. “Masalah tersebut harus diusut tuntas karena yang dipinjamkan tersebut adalah uang negara, apalagi jumlahnya sampai miliaran ,” ujarnya. Menurut Suharudin, uang yang digunakan untuk dipinjamkan kepada pengusaha tersebut adalah uang negara. Sekecil apapun uang yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan. “Kalau hanya menyerahkan modal kerjasama kepada siapa saja semua orang bisa. Tapi, jangan sampai negara dirugikan dengan prilaku yang tidak profesional ini,” jelasnya. Terlebih, dia mengatakan siapapun dia, baik mantan anggota dewan atau mantan pejabat harus diusut tuntas. \"Karena ada dugaan peyalahgunaan kewenangan,\" katanya. Dia menegaskan, komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil jajaran direksi PT BM untuk mendengarkan penjelasan mengenai alasan-alasan mengapa sampai meminjamkan uang tanpa anggunan tersebut. “Dalam waktu dekat ini kami akan rekomendasikan kepada ketua komisi untuk memanggil manajemen PT BM,” jelasnya. Sementara itu anggota Komisi II yang lainnya Drs, Anwar Rozali mengatakan managemen PT BM tersebut adalah sama sekali tidak memiliki pemikiran yang baik terkait dengan dana penyertaan modal yang digelontorkan teresebut. “Tagih uangnya dan kalau tidak ada silahkan sita asetnya. Jangan seenaknya saja meminjamkan uang negara kepada pengusaha tanpa mekanisme yang jelas,” katanya. Ancam Pidanakan Plt Direktur Utama PT BM, Dr Effed Darta Hadi SE MBA terlihat berupaya mencari solusi menarik kembali pinjaman yang telah digelontorkan mencapai Rp 10 miliar tersebut. Kemarin (27/9), 5 perusahaan yang menunggak pembayaran utang pun dipanggil. Namun hanya 3 perusahaan saja yang datang, 2 perusahaan lagi mangkir. Diketahui 3 perusahaan yang datang dari CV Sinar Makmur, CV Rimbun Jaya, Wedika Hotel. Saat BE mendatangi kantor PT BM diketahui pemilik CV Sinar Makmur Aliang sudah datang menemui Plt Dirut PT BM sekitar pukul 08.30 WIB. Pertemuan itu tak berlangsung lama hanya sekitar 30 menit. Namun saat Aliang akan meninggalkan kantor PT BM sempat menghindari wartawan dan bahkan mengaku bernama Alung. Ketika dikonfirmasi, Plt Dirut PT BM Effed Darta Hadi menerangkan, pemanggilan lima perusahaan peminjam dana PT BM telah dilakukan dengan melayangkan surat sebanyak dua hingga tiga kali. Hasilnya tidak semua perusahaan peminjam itu kooperatif. Intruksi pemanggilan itupun telah diagendakan, dan telah disetujui Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd. Dari lima perusahaan yang melakukan peminjaman dari PT BM yang kesemuanya macet yakni, CV Sinar Makmur milik Aliang Rp 4 miliar, Wedika Hotel milik Ade Tarigan Rp 2 miliar, Pemilik Hotel Bidadari Rp 1 miliar, sisanya dipinjam pengembang perumahan Taman Indah dan CV Rimbun Jaya milik Alex. Dari lima perusahaan itu tiga perusahaan yang telah merespon panggilanya dan berjanji akan mencicil pinjaman, tiga perusahaan itu yakni CV Sinar Makmur, Rimbun Jaya, Wedika. \"Mereka ini telah membuat komitmen di atas materai dan berjanji segera menyelesaikan pinjaman dalam waktu dekat,\" ucapnya. Cicilan pembayaran piutang dapat dilakukan selama tiga hingga enam bulan, dengan besaran bervariasi atau sepertiga dari pinjaman yang dikucurkan. Jika hitung-hitungan ini masuk maka akan menunjukkan hasil yang baik dan mengembalikan modal usaha bagi PT BM. Ia pun mengaku memberikan batas waktu bulan ini sudah ada pembayaran tahap pertama dari besaran piutang saat ini. Dengan begitu PT BM akan mendapatkan modal kembali. \"Sebaliknya jika mereka ini tidak membayar, PT BM akan melakukan proses penyitaan aset sesuai dengan agunan yang diberikan,\" tegasnya. Ada dua perusahaan yang tidak merespon. Siapa perusahaan tersebut Effed enggan membeberkan. Ia hanya saja menyebutkan uang digelontorkan mencapai Rp 1,3 miliar. \"Kita juga akan tindak lanjuti proses hukum, sesuai dengan arahan gub,\" katanya.(247/100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: