Kadispenda BU Bakal Diperiksa Polres Lebong

Kadispenda BU Bakal Diperiksa Polres Lebong

TUBEI, BE - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Mustarani Abidin SH Msi dijadwalkan dalam waktu dekat ini bakal diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Pasalnya Kadispenda BU tersebut diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan guna melengkapi tiga berkas perkara 7  tersangka dugaan korupsi GOR Terpusat yang telah ditetapkan oleh Polres Lebong. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi SFarm Apt melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko membenarkan jika pihaknya bakal memeriksa mantan Kepala DPPKAD Lebong tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat. \"Setelah pemeriksaan mantan Ketua DPRD Lebong dan mantan Bupati, minggu depan akan kita lanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala DPPKAD Lebong yakni Mustarani Abidin. Untuk surat panggilan sudah kita siapkan,\" ungkap Tri. Dijelaskan Tri, pemeriksaan mantan Kepala DPPKAD tersebut terkait alran dan pencairan dana pembangunan GOR Terpusat sebesar Rp 52 milliar tersebut. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas P 19 yang dikembalikan JPU Kejari Tubei beberapa waktu lalu terkait aliran dana pembanguna GOR Terpusat tersebut karena diduga masih adanya penyimpangan. \"Pemeriksaan nanti terkait aliran dana, karena pada saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala DPPKAD Lebong. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" jelas Tri. Sebelumnya, pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9) lalu Mantan Ketua DPRD Lebong Armansyah Mursalin SE dan Bupati Lebong Drs H Dalhadi Umar BSc MSi diperiksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong terkait persoalan penganggaran APBD Tahun Jamak tahun 2008/2009 tentang anggaran pembanguna GOR Terpusat di Kecamatan Lebong Selatan tersebut. Diketahui, dalam penganggaran tahun jamak tersebut dianggarkan untuk pembangunan GOR terpusat sebesar Rp 52 Milliar. Diketahui penganggaran tahun jamak tersebut berdasarkan surat keputusan bersama antara DPRD Lebong dengan Bupati Lebong tentang peningkatan dana anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana olah raga (Sport Centre) dan GOR Kecamatan dengan sistim tahun jamak untuk masa 2 (Dua) Tahun anggaran. Adapun keputusan bersama tersebut nomor : 06 /KPTS/DPRD/2008 tertanggal 21 April 2008. Namun dalam surat keputusan bersama nomor 06/KPTS/DPRD/2008 tersebut dianggarkan dengan total 49 M lebih dari APBD 2008 sebesar Rp 20 M dan APBD 2009 Rp 29 M. Kemudian surat keputusan tersebut dibatalkan karena anggaran tersebut tidak mencukupi dan muncul surat keputusan bersama yang kedua dengan nomor : 03/KPTS/DPRD/2009 tertanggal 29 Maret 2009 dengan total anggaran mencapai Rp 57 M dengan rincian Rp 52 M untuk Gor Terpusat dan Rp 5 M untuk pembangunan GOR Kecamatan. \"Nah ini yang masih kita telusuri apakah penggunaan surat Keputusan Bersama tentang tahun jamak tersebut melanggar hukum atau tidak. Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan menghadirkan saksi ahli mengenai hal tersebut,\" ungkapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: