PAN Polisikan Gubernur

PAN Polisikan Gubernur

\"4.RIO-DPDBENGKULU,BE- Ancaman DPD PAN Kota Bengkulu melaporkan Gubernur Bengkulu H.Junaidi Hamsyah,S,Ag,M,Pd ke polisi tidak main-main. Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Abdul Gani,S,SOs mendatangi Mapolda Bengkulu. Ia didampingi 5 orang pengurus DPD PAN lainnya, yakni Ifarizon bendahara, Indra Sukma Sekretaris, Amir Wakiyo ketua DPC kota, Raswan pengurus DPD PAN kota, dan Kusmito bagian PAN Kota Bengkulu. Mereka melaporkan orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu Gubernur Junaidi. Atas lambatnya langkah Gubernur Junaidi memproses PAW (Pergantian Antar Waktu), Anggota DPRD Kota Bengkulu Ahmad Badawi Saluy,SE,MM yang diminta PAN. Ketua DPD PAN bersama 5 pengurus lainnya diterima oleh Kepala SPKT Polda Bengkulu AKBP A Sosianta,SE didampingi Iptu Sofyan Kepala Siaga SPKT. Dengan tanda bukti lapor nomor LP-B/1282/IX/2013/SIAG SPKT tertera Ketua Abdul Gani sebagai pelapor selaku ketua DPD PAN Kota Bengkulu dan terlapor Gubernur Bengkulu. Dikatakan Abdul Gani awalnya DPD PAN ingin melaporkan Gubernur selaku Kepala Daerah terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran UU No 27 tahun 2009 tetang tata cara pergantian antar waktu (PAW) dan UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik, dalam hal ini Gubernur sudah mengabaikan aturan tersebut. Dengan alasan ia mematuhi aturan yang berlaku. \"Kita melaporkan gubernur ini, karena tidak melaksanakan perintah UU No 27 tahun 2009, tentang batas waktu Gubernur untuk memproses PAW. Sesuai dengan UU itu gubernur cuma punya waktu 14 hari untuk memproses PAW setelah diajukan oleh walikota,\"ujar Indra Sukma saat diwawancara BE di SPKT kemarin. Namun dari batas waktu yang ditetapkan oleh UU selama 14 hari dari putusan PTUN, yang menolak gugatan Badawi Saluy (Anggota DPRD Kota Bengkulu) yang di berhentikan oleh Pengurus DPD,DPW dan DPP PAN. Ternyata tidak digubris oleh Gubernur maupun bawahannya. Dalam hal ini Indra Sukma sebagai pengganti Badawi Saluy sudah mengurus semua berkas adminisitrasi untuk proses PAW tersebut. Namun, ada kesan disengaja oleh Biro Pemerintahan dan Hukum untuk menghalangi PAW itu, sehingga sampai batas waktu yang diberikan tanggal 22 September PAW itu tidak juga diindahkan oleh Gubernur. \"Dari hasil konsultasi kami dengan Kepala SPKT tadi maka pasal yang bisa dituduhkan yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Kami ke sini melaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan dan kita tinggal menunggu proses dari pihak Polisi. Juga akan melaporkan gubernur ke PTUN secara perdata dan bisa juga ke pidana,\" katanya. Dijelaskan Kepala SPKT AKBP Sosianta,SE apa yang disampaikan oleh Ketua DPD PAN Abdul Gani,serta pengurus PAN lainnya itu lebih relevan pasal perbuatan tidak menyenangkan, mengapa berulang kali tidak diselesaikan proses PAW nya. Sebab ada kesengajaan menghambat-hambat penambahan persyaratan yang harus dilampirkan. Padahal waktunya cukup terbatas, sementara untuk dugaan pelanggaran UU atau mengabaikan UU disamapikan saja pada saat pemeriksaan. Nanti sebagai hasil pengembangan dari kronologis perbuatan tidak menyenangkan tersebut. \"Kita disini menerima semua laporan pengaduan masyarakat, karena bapak-bapak mengerti soal hukum. Jadi yang lebih relevan laporan ini masuk perbuatan tidak menyenangkan. Kalau laporan pelanggaran UU rasanya tidak mengena dari kronologis yang bapak-bapak sampaikan,\"ungkapnya. Indra Sukma  sebagai pengganti antar waktu Badawi Saluy menambahkan ia sudah berulang kali mengurus berkas bolak balik menghadap Zumratil Ana kasubag pemerintahan. Alasan pertama berkas baru bisa diproses setelah keluar putusan PTUN yang disampaikan Badawi Saluy. Setelah surat putusan PTN keluar dan sudah diambil oleh Bidang Hukum Pemkot langsung dibawa ke Biro Pemerintahan. Berkelang 3 hari diminta surat keterangan dari pengadilan tentang tidak ada lagi sengketa parpol dari pengadilan. Kemudian diproses ke Biro Hukum melalui Kepala Biro Hukum mengirim pesang singkat (SMS) dengan meminta bila memungkinkan minta surat pernyataan dari Badawi Saluy tidak akank menggugat Pemerintah Daerah. \"Dalam isi SMS dari Kepala Biro Hukum Pemprov itu tidak masuk akal, mana mungkin Badawi Saluy yang sudah dipecat oleh DPP PAN mau membuat surat tidak akan menggugat. Itu saja dia sudah menggugat ke PTUN itu kan mengada-ada dan mempermaikan saya,\" papar Indra Sukma. Selain melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, DPD PAN juga akan melaporkan ke PTUN Partai sudah dirugikan, objek laporannya sama. Kesempatan PAW pengadilan negeri lagi jalan. \"Kita mematuhi mekanisme hukum proses PAW yang sudah berjalan. Badawi Saluy bukan kader PAN lagi,\"jelasnya. Sementara itu Ahmad Badawi Saluy selaku objek yang akan di PAW oleh PAN melalui Pengacaranya Meri, saat dikonfirmasi BE menuturkan,\'\'Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK pemberhentian saya sebagai anggota dewan dari PAN dan diberhentikan sebagai kader PAN itu. Saya tahunya dari berita media saja. Seharusnya SK pemberhentian itu langsung diberikan kepada yang bersangkutan. Badawi menuturkan dirinya tidak mengetahui sama sekali apa kesalahannya sehingga ia harus di PAW dari anggota dewan dari PAN. Ia merasa tidak berbuat kesalahan sama sekali yang membuat dirinya harus didepak. Badawi mengakui sudah memenuhi kewajibannya sebagai kader partai. Anggapan pengurus partai dirinya tak berkontribusi untuk partai menurutnya itu tidak benar. Karena kontribusi untuk partai telah langsung dipotong dari gajinya setiap bulan, dan ada bukti administrasinya. Badawi pun menuturkan ia dan 2 rekannya yang lain anggota dewan kota dari PAN, juga telah memenuhi permintaan partai yang meminta setiap bulan memberikan dana untuk angsuran pembelian mobil operasional dewan. Badawi mengakui hanya 1 permintaan PAN, yang tak sanggup ia penuhi. PAN memintanya memberikan dana Rp 15 juta juga 2 dewan yang lainnya hingga totalnya Rp 45 juta. Dana itu katanya untuk sewa sekretariat partai. \'\'Saya sudah mengirimkan surat keberatan itu ke partai. Karena dana Rp 15 juta itu sangat besar. Kalau harussaya penuhi, artinya partai menyuruh saya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum dan saya tidak mau,\'\' tegas Badawi. Badawi mengaku dirinya selama 2 periode atau 10 tahun menjadi Ketua DPD PAN Kota tidak pernah meminta pada orang lain, untuk biaya sewa sekretariat. Ia memakai uangnya sendiri. Selain itu informasi mengatakan ada faktor dirinya di PAW karena ia kerap vokal mengkritik pimpinan pemerintah daerah dan pimpinan partai itu adalah waktak dirinya selama ini. \'\'Saya tidak berubaj sejak zaman Pak Chalik (Alm) dan zaman Pak Kanedi saat beliau jadi walikota. Kalau ada kebijakan yang merugikan masyarakay pasti saya kritisi itu adalah peran dewan,\'\' katanya. Menurut Badawi berdasarkan AD/ART PAN, kalaupun kader bersalah tidak serta merta dipecat. Namun ada surat teguran pertama, kedua hingga ketiga terlebih dahulu. Kemudian ada surat teguran, kesempatan memperbaiki terakhir apabila tidak juga memperbaiki barulah pemecatan dilakukan. \'\'Saya tidak pernah mendapatkan mekanisme itu dari partai,\'\' katanya. Selain itu dalam UU No 27 tahun 2009 pasal 383 huruh h (penjelasan), dalam hal anggota partai politik diberhetikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan. Pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu juga tertuang dalam  PP No 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertin DPRD pasal 102 ayat 2 huruf h (penjelasan), serta tata tertib DPRD Kota Bengkulu pasal 109 ayat 2 huruf h. Meri menuturkan kliennya Badawi, telah mengirimkan surat ke DPP PAN. Selain itu sebelumnya Badawi menggugat ke PTUN, dan dinyatakan PTUN tidak bisa memproses gugatan itu karna bukan ranah PTUN. Makanya Badawi mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri. Pada sidang mediasi gagal, sdiamg dilanjutkan tanggal 1 Oktober nanti. Dengan agenda materi pokok gugatan. \'\'Menurut kami langkah Pak Gubernur itu benar. Kita harapkan PAN bersabar karena masalah ini sedang kita majukan ke Pengadilan negeri. Dalam hal ini PAN selaku pihak tergugatnya,\'\' kata Meri. Badawi pun menyatakan kekecewaannya pada PAN. Mengapa ia didepak dari partai pimpinan Hatta Rajasa tersebut. Sebab selama ini ia ikut berkontribusi membesarkan hingga bisa sekarang. Bahkan ia bertindak sebagai pendiri PAN sejak awal, sama seperti Rio Capella yang kini menjadi ketua umum partai Nasional Demokrat dan Ahmad Kanedi yang kini mencalon sebagai Anggota DPDRI. Sementara Gubernur H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd saat ini sedang berada di luar kota. Saat dikonfirmasi via telepon ia tidak mau berkomentar mengenai laporan PAN tersebut. \'\'Saya no comment dulu,\'\' ujarnya singkat.  (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: