BMA Sesalkan Raperda Adat Tak Disahkan

BMA Sesalkan Raperda Adat Tak Disahkan

TUBEI, BE - Dengan tidak disahkannya dua Raperda tentang adat oleh DPRD Kabupaten Lebong membuat pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong dan masyarakat adat Lebong menyesalkan hal tersebut. Kekecewaan ini diungkapkan Ketua BMA Lebong H Kadirman SH MSi usai menghadiri rapat paripuran DPRD Lebong tentang pandangan umum fraksi di DPRD terkait 13 Raperda yang diajukan Pemda. AdapunĀ  Raperda yang adat yang belum disahkan DPRD tersebut yakni Pemberlakuan Hukum Adat Rejang dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Raperda tentang pemberdayaan dan pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaaan-kebiasaan Masyarakat dan lembaga adat di Kabupaten Lebong. \"Tentunya kita sangat menyesalkan dengan tidak disyahkannya dua Raperda tentang adat tersebut. Padahal kita telah mengajukan raperda tersebut dual kali namun belum juga disahkan,\" ungkap Kadirman. Dijelaskan, dua raperda yang belum disaahkan tersebut seharusnya disaahkan berbarengan dengan satu raperda yang telah disaahkan yakni Perda Aksara Ka Ga Nga. Selain itu dengan tidak disahkanya 2 Raperda adat tersebut, Kadirman juga mempertanyakan pihak mana yang akan melaksanakan tentang perda baca tulis aksara Kaganga yang telah disyahkan tersebut. Karena menurutnya Aksara Ka Ga Nga tersebut harusnya di lakukan oleh BMA namun dasar hukum untuk pelestarian serta pengembangan adat belum disahkan. \"Perda aksara Ka Ga Nga tersebut tidak terpisah dari BMA, nah jika 2 Perda tersebut tidak disahkan maka siapa yang akan melaksanakan perda tersebut,\" pungkas Kadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: