Ajukan Raperda Perlindungan Penambang Tradisional

Ajukan Raperda Perlindungan Penambang Tradisional

TUBEI, BE - Keinginan DPRD Lebong untuk membuat peraturan daerah tentang perlindungan terhadap pelaku penambangan tradisional dan penetapan lokasi tambang rakyat disambut positif oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebong. Diungkapkan Kadis Distamben Zamhari Bahrun SH MH, bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhdap pelaku penambang tradisional dan lokasi pertambangan yang ada di Kabupaten Lebong. \"Untuk pendataan penambangan dan lokasi tambang rakyat sudah kita sebelumnya sudah kita lakukan, tujuamnya memang agar penambang tradisional tersebut dapat terlindung dalam menjalankan aktivitas mereka mencari nafkah. Terkait keinginan dewan agar dibuat Perda tentang perlindungan dan lokasi pertambangan rakyat tersebut kita upayakan agar dapat dibentuk segera. Malah selain masalah petambangan rakyat, kita juga sedang melakukan pendataan sumber-sumber energi di bidang kelistrikan yang memanfaatkan tenaga air. Karena dipotensi air di Lebong ini cukup tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk sumber energi,\" kata Zamhari. Selain itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lebong Syahirwanto SSos menjelaskan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Lebong yang melakukan penambangan emas tradisional, maka DPRD Lebong menilai perlu dibuat peraturan daerah tentang lokasi pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Lebong. \"Selama ini kita memberikan izin kepada investor untuk wilayah pertambangan emas di wilayah Kabupaten Lebong, namun kita lupa bahwa sebagian warga Lebong menggantungkan hidupnya dari pertambangan rakyat namun pemerintah belum mebuat peraturan tentang pertambangan rakyat ini. Nah untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang ini maka harus ada Peraturan Daerah yang megatur yakni dimana saja lokasi wilayah pertambangan rakyat,\" kata Syahirwanto.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: