Terpidana Korupsi Mesin Diesel Dieksekusi

Terpidana Korupsi Mesin Diesel Dieksekusi

\"joniartoKOTA MANNA, BE -  Joniarto (36), warga Desa Padang Niur, Kota Manna selaku terpidana korupsi mesin diesel akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Manna. Joni bersikap kooperatif mematuhi keputusan dari hakim Mahkamah Agung terkait kasus yang membelitnya. Joni datang sekitar pukl 09.30 WIB yang hanya ditemani oleh kakaknya. Kemudian ia dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Manna BS sekitar pukul 12.00 WIB setelah menandatangani berita acara eksekusi. Joniarto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan genset, instalasi dan rumah diesel bagian umum Setda BS tahun 2008. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Direktur CV Evan Pratama divonis hakim MA dengan  berkas putusan MA nomor 676/PAN PIDSU/710K/PID.SUS/2012. Putusan ini lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna yang memvonisnya dengan 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan. Begitu juga ditingkat banding yang menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Manna. Terlebih lagi pengakuan terpidana hanya menikmati uang Rp 1 juta. Hal ini dinilai hakim  MA tidaklah untuk memperkaya diri sendiri sehingga tidak adil dengan putusan yang dikeluarkan hakim PN dan PT.  Terpidana ini terbukti telah meminjamkan perusahaannya kepada orang lain dan juga terbukti menandatangani dokumen pencairan dana proyek tahap satu dan dua. Akibatnya perbuatan Joniarto telah bertentangan dengan UU nomor 31 tahun 1999 pada pasal 3 jo UU nomor 20 tahun 2001   tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Kajari Manna BS, H Raswali hermawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH memberikan apresiasi terhadap Joni yang kooperatif datang ke Kejari setelah mengetahui dia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Sekedar mengingatkan  tahun 2008 CV Evan Pratama memenangkan tender dengan harga penawaran Rp 378.750.000 dari pagu anggaran Rp 420.592.680 dengan sumber dana dari APBD BS tahun 2008. Saat itu terpidana menandatangani pembayaran dua kali yakni pertama Rp 113.625.000 dan Rp 265.125.000. Hanya saja pekerjaan tidak sesuai kontrak hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 70.885.850.65 sebagaimana hasil audit BPKP. Sedangkan tersangka lainnya yakni Novian Pasha S os selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sudah divonis 1,5 tahun dan sudah menjalani masa hukuman.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: