Jaksa Jadwalkan Jemput Paksa
Kontraktor DPPID 3 Kali Mangkir TAIS, BE-Direktur Utama CV Sartika Karya sebagai kontraktor proyek pembangunan Jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, Heriyanto mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. Dipastikan, pengusaha yang merupakan family dari orang dekat bekas Bupati Seluma Murman Effendi itu akan dijemput paksa. “Kita sedang penjadwalkan penjemputan paksa untuk Direktur CV Sartika Karya. Terlebih dahulu kita memantau keberadaan yang bersangkutan. Kita tunggu saja jadwal yang tepat,” ungkap Kajari Tais, H Murni Amin SH, kemarin Diketahui, saksi sendiri merupakan pihak ketiga yang mengerjakan proyek jalan aspal lapen di tahun 2011 dan tahun 2012 lalu melalui Dana Percepatan Pembangunan Infratsruktur Daerah (DPPID). Proyek tersebut dianggarkan Rp 2,6 milliar sepanjang 5,7 kilometer. Namun dari hasil pemeriksaan tim ahli jaksa, aspal lapen dikerjakan hanya sepanjang 4,7 kilometer. “Kita menduga pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang seharusnya dalam kontrak. Akibatnya kerugian negara timbul dari pekerjaan ini. Ini diperkuat dengan pemeriksan saksi ahli dari Universitas Bengkulu beberapa waktu yang lalu,” terang Kajari Murni Amin. Di sisi lain, Kejari Tais saat ini juga sedang menyelidiki proyek pembangunan jalan dari Desa Pring Baru ke Desa Pasar Talo yang dikerjakan Dinas PU Provinsi. Dalam proyek tersebutdiduga terjadi kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. “Kita juga mengusut Jalan Desa Pering Baru yang juga terindikasi merugikan negara,” katanya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: