Dewan Tolak Raperda Adat

Dewan Tolak Raperda Adat

TUBEI, BE – Dari 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Lebong melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah ke DPRD Lebong, 6 diantaranya ditolak DPRD untuk disahkan. Dua diantaranya tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang dalam Wilayah Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Lebong. Rapeda Adat ini sendiri sudah 2 kali diajukan Ke DPRD Lebong untuk dibahas. Sedangkan 7 Rapeda yang disahkan DPRD menjadi Perda yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda tentang Penetapan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tita Tebo Emas. Perda tentang Pengelolaan Sitem Irigasi, Perda tentang bangunan Gedung, Perda tentang Biaya Transfortasi jemaah haji dan Perda tentang Aksara Kaganga. Sedangkan Perda lain yang ditolak untuk disahkan selain 2 Perda Adat yakni Raperda tentang Retibusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Raperda tentang Pandai Baca Tulis Al-Quran, Rapeda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian dan Rapeda tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga. Juru bicara Fraksi Madani DPRD Lebong, Sahirwanto SSos mengungkapkan, belum disahkannya Raperda tentang pemberlakuan Hukum Adat Rejang dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Lebong  karena dinilai masih membutuhkan kajian yang lebih mendalam. Dikhawatirkan ketika raperda tersebut disahkan namun belum bisa diberlakukan karena belum ada kesepakatan antara seluruh tokoh adat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Lebong. \"Kita bukan menolak untuk mengesahkan Rapeda Adat tersebut, namun kita nilai masih perlu pengkajian lebih mendalam sebelum disahkan. Jangan sampai Perda disahkan namun ditolak oleh masyarakat. Kedepannya agar Raperda ini dapat disahkan maka seharunsya dilakukan terlebih dahulu kajian bersama isi raperda tersebut dengan tokoh adat. Draf raperda tersebut terlebih dahulu di sepakati bersama dan ada persamaan presepsi anatra seluruh tokoh ada se-Kabupaten Lebong,\" kata Sahirwanto. Sedangkan juru bicara Fraksi Demokrasi Pembangunan DPRD Lebong A Bursani SSos dalam kesempatan tersebut meminta agar SKPD pelaksana Perda yang telah disahkan tersebut untuk mensosialisaikanya ke masyrakat sehingga Perda tersebut dapat dilaksanakan. \"Kita harap perda yang telah disahkan tersebut bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat agar pelaksanaan perda bisa dilaksanakan,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: