Gratis Iuran Kartu Pembiayaan
BENGKULU, BE- BNI Syariah kembali memberikan penawaran spesial untuk masyarakat Indonesia yang membuka aplikasi kartu pembiayaan iB Hasanah Card. Penwaran yang diberikan BNI syariah yaitu dengan membebaskan biaya iuran tahunan. \"Program biaya bebas iuran tahunan ini kita beri nama free long life,\" ungkap Pemimpin Cabang BNI Syariah Bengkulu, Zulfahmi Ar melalui Pemimpin Bidang Operasional, Fajar Agustina. Program ini berlaku untuk nasabah atau calon nasabah yang melakukan aplikasi pembukaan kartu pembiayaan tersebut mulai 1 September hingga 31 Desember mendatang. Normalnya setiap pengguna kartu pembiayaan tersebut setiap tahunnya akan dikenakan biaya iuran sesuai dengan jenis kartunya. Untuk kartu Classic iurannya sebesar Rp 120 ribu pertahun, Gold sebesar Rp 240 ribu pertahun dan platinum sebesar Rp 600 ribu pertahun. \"Dengan adanya program ini kami berharap bisa memberikan daya tarik untuk masyarakat dan menjadi nilai tambah untuk iB Hasanah Card,\" tambah Fajar. Menurut Fajar dalam program ini BNI Syariah memberikan batasan kepada mereka yang ingin menikmati program ini. Yaitu nasabah yang bekerja di perusahaan BUMN, perusahaan multi nasional, perusahaan swasta nasional, dokter umum dan dokter spesialis dan yang terakhir adalah pegawai departemen, kementerian, instansi pemerintah dan PNS. Lebih lanjut Fajar menjelaskan, sama dengan sistem perbankan syariah pada umumnya, untuk kartu pembiayaan ini tidak berlaku hukum bunga. iB Hasanah menerapkan prinsip keadilan sehingga biaya yang dikenakan lebih ringan. Kartu pembiayaan ini bisa digunakan di seluruh dunia, yaitu ditempat yang bertanda Master Card dan semua ATM yang bertanda Cirrus. \"Nasabah juga bisa membayar tagihan dengan kartu ini. Seperti tagihan telpon ataupun pengisian pulsa bahkan bisa digunakan untuk kebutuhan tiket dan perjalanan bisnis nasabah,\" papar Fajar. BNI memberikan kemudahan kepada nasabahnya untuk memilih jenis kartu iB Hasanah yang akan digunakan, sesuai dengan kemampuan nasabah. Ada tiga jenis karu iB Hasanah yaitu Classic, Gold dan Platinum. Untuk Classic, limit kartunya mulai dari Rp 4-8 juta rupiah. Gold, limit yang diberikan adalah Rp 10-30 juta dan untuk platinum, limitnya adalah Rp 40 juta hingga maksimal Rp 900 juta.\"Untuk Classic nasabah harus memberikan jaminan 10 persen dari limit kartu yang diinginkan nasabah,\" pungkasnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: