Hadapi Banding, KPU Cari LBH

Hadapi Banding, KPU Cari LBH

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengerahkan kekuatan penuh mengdahapi upaya banding 3 orang caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Kini, KPU membuka kesempatan bagi Lembaga Bantuan Hukum (LHB) di Bengkulu menjadi kuasa hukum KPU. \"Sementara ini baru LBH UMB (Universitas Muhammadiyah Bengkulu, red) yang mengajukan diri menjadi kuasa hukum kita,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Kendati LBH UMB telah mengajukan diri, menurut Zainan, pihaknya masih membuka peluang bagi LBH lainnya yang ingin membantu KPU menghadapi sengketa di PT TUN Medan. Nantinya, semua LBH yang mendaftar akan diseleksi. Kemudian, LBH yang dinilai paling bagus yang akan dipilih untuk menjadi pengacara KPU. \"Sekarang belum final, nanti kita seleksi lagi mana yang lebih baik,\" ungkapnya. Banding di PT TUN Medan sendiri akan berlangsung selama 21 hari sejak nomor register perkara di keluarkan PT TUN. Sejauh ini nomor register tersebut belum kelum juga keluar, meskipun caleg TMS telah mendaftar sejak Senin (23/9) kemarin. \"Banding itu harus putus dalam waktu 3 minggu atau 21 hari, nantinya hanya pengacara dari masing-masing pihak saja yang mengikuti persidangan di PT TUN, sedangkan tergugat dan penggugat tidak mesti hadir,\" bebernya. Meskipun persidangan belum dimulai, Zainan cukup optimis sengketa tersebut akan dimenangkan pihaknya. Itu dikarenakan pencoretan terhadap caleg yang tersandung kasus korupsi itu sudah mendapat rekomendasi dari KPU RI. \"Kemenangan akan berpihak kepada kami, karena selain kajian hukum kami sama seperti kajian hukum yang dilakukan Bawaslu provinsi, pencoretan itu juga hasil konsultasi ke KPU RI,\" terangnya. Diketahui, caleg yang melakukan banding ke PT TUN Medan itu, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai PPP, Ali Berti, caleg DPRD provinsi  dariPKB dapil Kota, Lukman Asyiek dab caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin. Sementara caleg DPRD Seluma dari Gerindra, Okti Fitriani juga melakukan banding. Hanya saja Okti menggugat KPU Seluma, bukan KPU Provinsi Bengkulu. \"Sekarang kita ikuti saja, nanti akan terungkap pihak mana yang benar dan salah,\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: