Parpol Bongkar Sendiri Baliho Kampanye

Parpol Bongkar Sendiri Baliho Kampanye

BENGKULU, BE - Setelah keluarnya Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang hanya dibolehkan 1 baliho untuk 1 Parpol di 1 desa/kelurahan, membuat baliho yang sudah terpasang selama ini harus di bongkar. Namun, soal pembongkarannya, KPU Provinsi Bengkulu meminta kesadaran dari caleg atau Parpol bersangkuta. \"PKPU nomor 15 itu mulai diberlakukan pada 27 September ini, jadi kami meminta kepada parpol atau calegnya untuk membongkar alat peraganya sendiri,\" pinta Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurut Zainan, dalam Peraturan KPU tersebut dalam baliho tidak dibolehkan ada gambar caleg. Yang dibolehkan hanya gambar pengurus partai yang tidak mencaleg dan gambar atau logo parpol. \"Jika parpol atau caleg enggan menertibkan alat peraga tersebut maka Panwaslu akan memberikan teguran keras dan bentuik surat teguran. Namun jika surat teguran itu tidak diindahkan, maka Panwaslu atau Bawaslu bisa merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk melakukan penertiban yang dibantu oleh Satpol PP,\" terangnya. Zainan menjelaskan, meskipun sanksi yang diberikan KPU dan Bawaslu hanya sebatas teguran dan pembongkoran paksa alat peraga, namun disisi lain akan memberikan dampak moril terhadap partai itu sendiri. Karena dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, masyarakat akan bisa menilai kualitas Parpol itu sendiri. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: