Perlunya Aturan Alih Fungsi Lahan
TUBEI, BE – Guna menghindari semakin luasnya areal persawahan atau lahan produktif yang hilang di Kabupaten Lebong akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan, Pemerintah Daerah dirasa perlu segera membuat aturan tentang alih fungsi lahan. Pasalnya dibeberapa areal persawahan terutama di Kecamatan Amen yakni di sekitar Desa Suka Rajo dan belakang Terminal Muara Aman dialihfungsikan menjadi perumahan. Selain masalah alih fungsi lahan ini, anggota Komisi I DPRD Lebong Drs Edi Sudianto meminta agar aturan tentang pembangunan rumah di kawasan sungai segera diterbitkan. \"Untuk kawasan sawah, dengan semakin tingginya jumlah penduduk di Kabupaten Lebong maka otomatis akan menjadikan lahan produktif dijadikan lokasi pemukiman. Agar pengalihan lahan produktif ini tidak menggangu Produksi tanaman pangan di Kabupaten Lebong harus adanya aturan yang jelas di daerah-daerah mana saja jadi kawasan pertanian dan di daerah mana saja yang merupakan lokasi pemukiman. Undang-undang sendiri sudah mengatur tata cara pengalih fungsian lahan produktif untuk itu kita di kabupaten harus membuat peraturan daerah tentang alih fungsi lahan ini,\" ungkapnya. Ditambahkan Edi, wilayah yang cukup rawan terjadi alih fungsi lahan pruduktif yakni di Kecamatan Amen, Lebong Utara, Uram Jaya dan sebagian di Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti dan Bingin Kuning. \"Kawasan yang paling rawan diantaranya di Kecamatan Amen dan Lebong Utara, karena Pusat Kota berada di dua kecamatan ini. Otomatis pertumbuhan bisnis juga terjadi di sini. Jika tidak ada penataan yang jelas kita kawatirkan areal persawahan berubah menjadi perumahan,\" tambahnya. Terkait persoalan pengaturan sepadan Sungai terutama di sepanjang Sungai Ketahun salah satunya untuk menghindari tejadinya bencana dan menjaga sumber air untuk areal persawahan di Kabupaten Lebong. \"Jika tidak ada pengaturan, kedepanya sepanjang aliran sungai ini akan semakin habis serta dangkal, dan ini tentunya akan berimbas dengan menurunya kualitas air yang selama ini menjadi sumber utama pengairan di Kabupaten Lebong, termasuk jika di sepanjang sungai menjadi pemukiman maka resiko terjadinya bencana akibat luapan air ketahun mejadi lebih tinggi. Sebelum ini terjadi harusnya sudah ada pengaturan sejak dini,\" pungkas politisi Partai Hanura ini.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: