Arafik Masuk DCT, KPU Legowo
BENGKUL, BE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi tak mengajukan upaya banding atas putusan Bawaslu Provinsi yang menerima gugatan Caleg PPP Dapil Rejang Lebong-Lebong, Arafik. Dengan demikian, Arafik pun dinyatakan sah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2014. \"Kita tidak akan melakukan banding. Kita menerima keputusan Bawaslu untuk memasukkan Arafik dalam DCT,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman, kemarin (23/4). Menurut Zainan, diakomodirnya keputusan tersebut, dikarena Arafik sendiri mengakui kesalahanya dalam penulisan waktu pengunduran dirinya dari keanggotaan KPU Rejang Lebong. Arafik mengundurkan diri 1 April, namun ditulisnya tanggal 9 April. Bukti kuat yang yang ada, yakni yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji sebagai komisioner KPU sejak 1 April 2013. \"Kita tidak hanya melihat berkas saja. Kita melihat tanggal 9, maka kita nyatakan TMS, namun setelah di sidang Ajudikasi Bawaslu menyatakan secara subtansi memenuhi syarat, sehingga kita mengakomodirnya,\" tambahnya. Lebih lanjut, Zainan menjelaskan, setelah Arafik dinyatakannya memenuhi syarat, maka kini total caleg Provinsi Bengkulu berjumlah 520 orang. Sementara itu, terkait perkara Edy Mufrodi, Zainan menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPU Lebong untuk melakukan Verifikasi. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: