Penyidik Geber Korupsi KJM

Penyidik Geber Korupsi KJM

KOTA BINTUHAN, BE – Penyidik Tipikor Polres Kaur telah menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi dari Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD) Kaur Tengah. Para saksi yang berjumlah 22 yang terdiri dari kepala sekolah dan guru ini terkait kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun 2009 jilid III senilai Rp 1,1 miliar. Selanjutnya, penyidik akan menggeber pemeriksaan saksi dari UPTD Semidang Gumay. Pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai hari ini, Senin (23/9). \"Pemeriksaan saksi Kaur Tengah sudah rampung, awal minggu ini kita akan periksa guru di Wilayah UPTD Semidang Gumay,\" kata  Kapolres Kaur AKBP Andi  Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH,MH, kemarin. Dikatakanya,  meskipun telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi dari UPTD Kaur Tengah, namun penyidik belum melakukan penetapan tersangka. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi KJM jilid III ini selesai yang terdiri atas UPTD Kaur Tengah, UPTD Semidang Gumay dan UPTD Kaur Selatan.  Setelah merampungkan pemeriksaan saksi ini, nanti akan dilanjutkan ke saksi dari UPTD Semidang Gumay dan Kaur Selatan. \"Kita menargetkan berkas perkara terkait kasus korupsi KJM akan tuntas dalam tahun ini, setelah 3 UPTD ini selesai maka kita tetapkan tersangka,\" jelasnya. Dijelaskanya, dalam kasus KJM yang telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta ini. Penyidik membidik 3 bendahara di tiga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur. Yakni UPTD Semidang Gumay, UPTD Kaur Tengah dan UPTD Kaur Selatan. Menyusul 7 tersangka sang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian itu, Sebelumnya dalam KJM jilid II, penyidik Polres Kaur telah menetapkan empat tersangka yakni Septi Muda kini menjabat Anggota Panwaskab Kaur, Setiawan Putra SPd, Hadi Susanto dan Sarwan. Mereka merupakan mantan bendahara pada UPTD Maje-Nasal, Tanjung Kemuning dan Kaur Utara. Berkas keempat tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bintuhan, namun belum P21. Sedangkan pada KJM Jilid I, Polres Kaur telah lebih dulu menetapkan 3 tersangka yakni Sidin Tono, Mislan dan Ahmad Marzuki. Dimana Sidin Tono dan Mislan saat ini tengah menjalani masa hukuman 1 tahun penjara setelah putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan Ahmad Marzuki saat ini tengah mengajukan banding atasan putusan Pengadilan Tipikor. \"Korupsi KJM ini diduga dilakukan secara berjamaah, sehingga bakal banyak akan ditetapkan tersangka, namun saat ini tetap kita proses dengan baik,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: