Pemprov Klaim Mutasi Sudah Ditinjau Ulang

Pemprov Klaim Mutasi Sudah Ditinjau Ulang

\"\"BENGKULU, BE - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Drs H Asnawi A Lamat MSi mengatakan  sudah menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta agar Plt Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah meninjau lagi mutasi 37 pejabat pada Mei lalu.  Mutasi tersebut dinilai cacat hukum karena belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. \"Surat itukan sudah lama. Perintahnya meninjau kembali mutasi, ya kami sudah meninjau lagi satu persatu pejabat yang dimutasi,\" katanya. Ia mengatakan, hasil tinjauan dan kajian ulang yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, ada beberapa pejabat yang usianya belum 56 yang dinonjobkan diputuskan untuk diberikan jababatan baru. Tapi sayangnya, meski sudah diajukan kepada beberapa orang tersebut kepada Mendagri, hingga saat ini belum ada jawabannya.  \"Sehinga kami belum bisa memberikan jabatan baru. Karena, ajuan kami belum ditanggapi Mendagri,\" katanya. Ia mengatakan, sejak Juli lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan kembali pada Kemendagri.  Karena, surat teguran dari Kemendagri itu sudah diterima sejak Juni lalu.  \"Sejak Juli lalu, sudah diajukan,\" katanya. Terkait dengan gugatan Helmi Iskandar, Asnawi mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hukum. Tetapi, pada prinsipnya gugatan Helmi tersebut telah ditindaklanjuti, namun belum mendapat persetujuan dari Kemendagri.  \"Sekarang masih menunggu persetujuan Kemendagri,\" katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, mutasi yang dilakukan Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah selama ini dianggap cacat hukum. Pada  16 Juli 2012, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Diah Anggraeni, menyurati  Plt Gubernur Bengkulu, nomor; 817.212/247/SJ perihal pelaksanaan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Surat tersebut intinya meminta Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah untuk meninjau kembali terhadap mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov beberapa waktu lalu. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: