Saksi Kunci Kasus DAK 2010 Diusulkan Dipecat
TUBE, BE - Setelah dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong beberapa waktu yang lalu, Dawan, oknum PNS Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Lebong diusulkan untuk dipecat dari statusnya sebagai PNS. Bahkan usulan inipun telah turun dari Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi ke BKD Lebong. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi belum lama ini. \"Kalau penyelidikan ditingkat Inspektorat sudah kita lakukan, termasuk juga pemeriksaan saksi. Bahkan rekomendasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan juga sudah kita sampaikan kepada Bupati,\" ungkapnya. Selain itu, lanjut Kadirman, dari informasi yang didapatkan pihaknya saat ini sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Dawan ini telah diputuskan oleh Bupati Lebong dan telah disampaikan kepada pihak BKD Lebong. \"Kalau tidak salah eksekusinya sudah disampaikan oleh Bupati kepada BKD. Yang bersangkutan diusulkan untuk dipecat dari statusnya sebagai PNS. Karena memang sudah tidak bisa dibina lagi dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya,\" beber Kadirman. Sayangnya, Kadirman sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut dan menyarankan agar mengkonfirmasi hal tersebut ke BKD Lebong. \"Baiknya langsung ke BKD saja, karena setelah putusan itu turun dari Bupati BKD pun melengkapi administrasi dari keputusan yang sudah dikeluarkan tersebut,\" terangnya. Sementara itu, Dawan sendiri selain menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun 2010 yang hingga saat ini tak jelas perkembangannya lantaran yang bersangkutan menghilang dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik jaksa Kejari Tubei, yang bersangkutan juga tersangkut kasus menikah 2 kali tanpa izin. Bahkan, Dawan juga sudah tidak masuk kantor sejak Desember 2012 yang lalu ketika kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK 2010 mulai digeber penyidik jaksa Kejari Tubei.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: