Kasus PKK dan DID Menggantung
KOTA MANNA, BE - Pengusutan dana PKK senilai Rp 400 juta dan dana insentif daerah (DID) senilai Rp 20 M hingga saat ini belum jelas arahnya. Bahkan pengusutan dana ini terkesan menggantung. Sebab pihak Kejaksaan Negeri Manna yang dulunya berkoar-koar dihadapan Aliansi Peduli Bengkulu Selatan (APBS) akan menuntaskan semua kasus yang mereka tangani secepatnya, hingga saat ini tak terbukti. Bahkan pihak kejaksaan seakan melupakan kasus tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada pemeriksaana saksi kembali ataupun peningkatan proses penyelidikan hingga ke penyidikan. Kasi Pidsus Kejaksan Negeri Manna, Adi Purnama SH MH ketika ditemui membantah jika pihaknya masuk angin atau sengaja mempetieskan kedua kasus tersebut. \"Siapa bilang kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Manna didiamkan? Kami terus melakukan penyelidikan,\" kilahnya. Hanya saja sambung dia, saat ini pihaknya masih fokus mengikuti persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan TK Pembina, yang sudah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Setelah proses persidangan kasus TK Pembina dengan tersangka Hamsulihan ini tuntas, Adi menyatakan, pihaknya akan kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi kembali. \"Kami terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan(pulbaket), namun saat ini masih fokus pada persidangan Hamsulihan,\" ujarnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu PKK BS diduga mendapat dana hibah dari APBD BS sebesar Rp 400 juta. Adapun pencairan dana itu dilakukan secara serentak akhir tahun yakni pertengahan Desember 2012. Lalu DID sebesar Rp 20 M digunakan untuk rehab gedung sekolah sebesar Rp 3 M dan sisanya untuk belanja rutin dan gaji pegawai. Untuk dana PKK pihak penyidik bahkan sudah meminta keterangan dari Ketua Tim Penggerak PKK BS Ny Endang Reskan. Begitu juga dengan DID sudah meminta keterangan dari kepala DPPKAD H Darmin SE danĀ juga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan BSb
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: