Debt Colector Diciduk

Debt Colector Diciduk

SELUMA TIMUR, BE - Lantaran telah melakukan penggelapan uang tagihan dari konsumen, salah seorang debt colector atau tukang tagih di salah perusahaan jual beli barang secara kredit, Aa (28), warga Desa Simpang Kecamatan Seluma Utara diringkus jajaran Polres Seluma. Aa dibekuk kemarin (19/9) pukul 19.30 WIB,  karena menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 25 juta. “Kita telah menangkap pelaku dikediamannya. Saat ini pelaku masih dimintai keterangannya terkait laporan dari sejumlah konsumen pelaku” ujar Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja. Diceritakan Kasat, Pelaku telah bekerja di PT Mega Central Finance(MCF) sejak tahun 2011 sebagai debt colector. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku kepada perusahaan tempatnya bekerja kalau uang tagihan kredit belum dibayar nasabah. Padahal sejumlah nasabah mengaku selalu membayar tagihan kredit mereka. Hal ini teruangkap setelah korban tak bisa menerima setelah kendaraan yang dipergunakan korban ditarik pihak leasing. Korban mengaku tagihan kreditnya selalu dibayarkan melalui pelaku. “Sedikitnya 5 orang korban telah melaporkan pelaku ke Polres dan telah di-BAP. Kuat dugaan masih ada korban lain yang angsuran motornya tak disetorkan pelaku ke PT MCF,” kata Kasat. Dijelaskan, sejauh ini pelaku telah mengakui jika uang dari tagihan konsumen telah dipergunakan untuk kepentingan lainnya termasuk juga untuk membiayai kebutuhan pelaku hari kehari. Dalam menjalankan aksi ini dan uang tersebut hanya dipergunakan oleh pelaku sendiri tanpa melibatkan orang lain.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: