KPU Optimis Menang Sengketa DCT

KPU Optimis Menang Sengketa DCT

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu optimis akan memenangi sengketa penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Untuk meladeni sengketa yang diajukan 3 caleg yang Tidak Memenugi Syarat (TMS) ke PT TUN Medan dan ke DKPP, kini KPU tengah mencari pengacara yang akan menangani persoalan tersebut. Ketiga penggugat tersebut, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu dari Partai PPP, Ali Berti, caleg DPRD provinsi dari PKB dapil Kota, Lukman Asyiek dab caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin. \"Kami siap mengikuti kemana pun caleg itu akan menggugat, dan kami optimis kemenangan akan berpihak kepada kami,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurut Zainan, optimisme tersebut bukan tanp alasan, melainkan sebelum menyatakan 3 caleg itu tidak memenuhi syarat dan mencoretnya dari Daftar Calon Tetap, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU RI. Dan hasilnya, KPU RI juga merekomendasikan bahwa caleg yang tersandung kasus korupsi yang ancamannya diatas 5 penjara, maka dinyatakan TMS dan wajib dicoret dari daftar pencalonan. \"Sekarang persoalannya para caleg itu tidak terima dikatakan mereka diancam diatas 5 tahun, karena mereka sendiri dituntut dibawah 5 tahun dan ada yang divonis bebas. Itu silahkan saja, nanti PT TUN Medan yang akan membuktikan pihak mana yang benar,\" ungkap mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan itu. Jika keputusan PT TUN Medan nantinya juga dirasakan tidak memuaskan, Zainan pun mempersilahkan para caleg itu melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Disinggung saol rencana Ali berti cs melayangkan gugatan ke DKPP, Zainan pun mengaku tak khawatir akan mendapatkan sanksi dari dewan kehormatan yang dikenal tegas tersebut. Meskipun Zainan mengaku bahwa menggugat ke DKPP bukan jalur yang sebenarnya. \"Jalur menggugat atas penetapan DCT inikan jelas, mulai dari Bawaslu privinsi dilanjutkan banding ke PT TUN Medan dan terakhir kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi jika mereka juga ingin menggugat ke DKPP juga tidak masalah bagi kami, dan kami siap meladeninya,\" tantang Zainan. Sementara itu, salah seorang caleg yang menggugat, Ali Berti mengatakan langkah ke DKPP merupakan bentuk kekecewaan pihaknya atas keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menolak gugatan mereka. \"Kami akan tempuh 2 jalur, yakni banding ke PT TUN Medan dan menggugat ke DKPP. Mudah-mudahan salah satu dari dua jalur ini ada yang berpihak kepada kai,\" sampainya. Menurut mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu ini, gugatan itu bukan sebagai bentuk keinginan yang kuat dari pihaknya ingin menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Namun lebih kepada kepastian hukum terhadap dirinya yang dituding diancama diatas 5 tahun oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. \"Saya dituntut 1 tahun penjara dan divonis bebas, kemudian kejaksanaan kasasi sehingga saya menjalani masa tahanan selama 1 tahun. Darimana saya diancama diatas 5 tahun, karena dalam putusan pegadilan tidak ada ancaman, yang ada hanya tuntutan,\" paparnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: