Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus
BENGKULU, BE - AI (32), warga Perumnas Unib Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bengkahulu, harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Bengkulu. Karena lelaki ini terjerat kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat alias mobil. Tersangka diciduk anggota Buser pada Kamis malam (19/9) lalu. \"Masih dilakukan proses penyidikan, untuk kendaraan belum ditemukan. Sebab sudah digadaikan. Kita jerat pasal 372 KUHP, tentang penggelapan,\" terang Kasat, \" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK kemarin (20/9). Penangkapan terhadap AI dilakukan, setelah polisi menerima laporan korban Guslim (33) warga Jalan Merapi 18 Kelurahan Panorama Kecamatan Gading Cempaka. Mobil korban digelapkan oleh tersangka pada Sabtu (20/6) lalu. Dengan modus merental kendaraan korban. Saat itu tersangka datang ke rumah korban dan merental 1 unit mobil Inova B 1532 TRA milik korban. Dengan perjanjian tersangka merental mobil itu selama 10 hari. Dengan biaya perharinya Rp 350 ribu. Saat itu tersangka telah memberikan uang sebesar Rp 900 ribu kepada korban. Namun, setelah waktu rental sudah habis tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil itu pada korban. Akhirnya korban mengetahui mobil miliknya itu telah digadaikan pelaku pada orang lain tanpa izin. Diketahui pula, selain terkait penggelapan mobil tersebut, tersangka juga terlibat penggelapan 2 unit kendaraan roda dua, diwilayah Kecamatan Muara Bangkahulu. Untuk penggelapan motor, modus yang dilakukan oleh tersangka menerima barang gadai dari korbannya. Namun oleh tersangka kendaraan korban tersebut digadaikannya kepada orang lain. Ketika korban ingin menebus kendaraan tersebut dan telah menyerahkan uang tebusan. Motor korban tidak juga dikembalikan oleh tersangka.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: