29 Kendaraan Mati Pajak Terjaring

29 Kendaraan Mati Pajak Terjaring

BENTENG, BE - Sebanyak 29 kendaraan bermotor (ranmor) terjaring razia oleh Samsat UPT Bengkulu Tengah (Benteng), kemarin. Razia yang dibantu oleh jajaran Polres Bengkulu Utara ini berlangsung di jalan lintas  Desa Nakau Kecamatan Talang Empat. Kasi Penagihan UPT Samsat Benteng, Nasrun S.Sos, Nurdin menjelaskan, razia gabungan ini dilaksanakan secara rutin dan tetap melibatkan instansi terkait. “Razia gabungan ini akan kita laksanakan secara maksimal dan rutin. Kita inginkan ada kedisiplinan kendaraan di Benteng ini,” tutupnya. Kendaraan yang terjaring itu terdiri dari 8 kendaraan sudah mati pajak dan 21 kendaraan non BD. Khusus kendaraan yang sudah mati pajak, pemiliknya harus segera segera membayar pajak ke kantor samsat terdekat. Selain itu khusus pemilik kendaraan non BD harus memutasikan kendaraan itu atau BBN (Bea Balik Nama). Nasrun mengingatkan agar pengendara tidak melanggar aturan lalulintas. Mereka harus melengkapi surat menyurat kepemilikan dari kendaraan bermotor, sehingga tidak ada indikasi kriminaitas atas kendaraan yang digunakan.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: