Tersangka Baru RSMY Diperiksa

Tersangka Baru RSMY Diperiksa

BENGKULU,BE - Dua tersangka baru pada dugaan kasus korupsi di lingkungan RSUD M Yunus (RSMY) Bengkulu, kemarin menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu. Yakni mantan Wadir Keuangan rumah sakit RSMY berinisial ES dan Mantan Kabag Keuangan berinisial SS. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Dharma Nugraha, S.IK mengatakan, \"Kedua tersangka ini kita periksa sebagai saksi, untuk melengkapi berkas 3 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.\" Kedua tersangka tersebut diperiksa dalam 1 ruangan dan dalam waktu yang sama. Mereka diperiksa sekitar 9 jam lebih. Sejak pukul 09.00 – 17.30 WIB. Keduanya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Materi pemeriksaan seputar aliran dana senilai Rp 5,6 miliar itu. Pemeriksaan keduaya masih berkapasitas sebagai saksi atas tiga tersangka mantan Direktur RSMY, dr. Zulman Zuhri Amran dan dr. Yusdi Zahrias Tazar serta 1 tersangka lainnya staf keuangan RSMY Darwawi alias Dw. Dharma mengatakan, jika berkas 3 tersangka pertama sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka keduanya tersangka baru itu mulai diperiksa sebagai tersangka. Tersangka Edi Santoni saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya seputar dugaan korupsi di RSMY. \"Pemeriksaan masih seputar pencairan anggaran RSMY, untuk yang lainnya beluam tahu. Karena pemeriksaan ini masih berjalan,\"ujar Edi saat diwawancarai wartawan BE disela pemeriksaan tersebut. Sementara itu, saat ditanya terkait dengan keterlibatannya sebagai tersangka. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti dari kepolisian. \"Untuk  saya sebagai tersangka sejauh ini  belum ada pemberitahuan resmi dari Polisi. Saya tahunya dari media itu saja,\"ungkapnya. Edi mengatakan, jika nanti memang ia resmi dalam tersangka, ia akan mengikuti prosedur secara hukum. \"Jika memang saya sebagai tersangka, tentu saya akan ikuti proses hukum ini secara baik,\"jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: