Ambil Jatah Raskin

Ambil Jatah Raskin

KOTA BINTUHAN,BE– Warga miskin yang mendapatkan alokasi beras miskin (Raskin) dapat menebus jatah raskin ke-15 tahun 2013. Meskipun jatah raskin ini diharapkan akan disalurkan bulan Oktober mendatang, namun sudah dapat diambil bulan September ini.  \"Bagi pihak kecamatan sudah bisa melakukan upaya ke kepala desa masing-masing, karena jatah raskin bulan Oktober sudah ada,\" kata Kabag Ekonomi Pemda Kaur Drs Surianto Ajam MM melalui Kasubag Sarana Chandra Sapta SE, kemarin. Dikatakanya, jumlah alokasi dan harga raskin masih seperti biasa tidak dikurangi dan tidak ditambah, karena semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ada. \"Saat ini Surat Permintaan Alokasi (SPA) ke Bupati Kaur sudah ditandatangani. Sehingga untuk raskin ke-15 dan jatah raskin bulan September sudah dapat diambil. Sehingga masyarakat dapat dua kali jatah raskin,\" jelasnya. Dijelaskanya, sesuai dengan Perbup maka alokasi perkecamatan yang berlaku yakni Kecamatan Kaur Selatan 485 RTS dengan alokasi 7.275 Kg, Kecamatan Padang Guci Hulu 622 RTS dengan alokasi 9.330 Kg, Kecamatan Kaur Utara 465 RTS dengan alokasi 6.975 Kg, Kecamatan Lungkang Kule 370 RTS dengan alokasi 5.550 Kg, Padang Guci Hilir 389 RTS dengan alokasi 5.835 Kg. Kelam Tengah 559 RTS dengan alokasi 8.385 Kg, Tanjung Kemuning 794 RTS dengan alokasi 11.910 Kg, Kinal 474 RTS dengan alokasi 7.110 Kg, Semidang Gumay 407 RTS dengan alokasi 6.105 Kg, Kaur Tengah 231 RTS dengan alokasi 3.465 Kg, Luas 531 RTS dengan alokasi 7.965 Kg, Muara Sahung 550 RTS dengan alokasi 8.250 Kg, Tetap 394 RTS dengan alokasi 5.910 Kg, Kaur Selatan 485 RTS dengan alokasi 7.275 Kg, Maje 1.008 RTS dengan alokasi 15.120 Kg dan Nasal 1.401 RTS dengan alokasi 21.015 Kg. \"Semua kecamatan sudah bisa mengambil sesuai dengan alokasi,\" jelasnya. Kemudian itu, tambah candra, setelah penebusan raskin untuk Kabupaten Kaur tersebut  nanti akan disalurkan dan diserahkan ke kecamatan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Sehingga proses penyalurannya langsung dilewat kecamatan. Namun sebelum disalurkan, pihak kecamatan harus menyetorkan uang tebusan raskin terlebih dahulu. \"Untuk harga raskin ke-15 ini tetap Rp 1.600/kg sampai titik distribusi. Berdasarkan rekapitulasi raskin Kabupaten Kaur dari Perum Bulog,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: