Tiga Raperda Ditolak

Tiga Raperda Ditolak

ARGA MAKMUR, BE - Pembahasan empat Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah. Tiga diantaranya yakni Raperda pemanfaatan air bawah tanah, penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, serta Raperda tentang ketenagalistrikan, ditolak oleh DPRD BU. Sedangkan Raperda yang disetujui yakni Raperda retribusi jasa usaha. Penolakan itu dilakukan oleh seluruh fraksi di DPRD BU (Golkar, Demokrat, PAN, Benteng Keadilan Sejahtera, dan fraksi Ratu Samban Bangkit) saat penyampaian kata akhir fraksi. Kelima fraksi itu menilai SKPD belum siap dalam menyusun raperda. Selain itu tidakĀ  berkoordinasi dengan bagian hukum pemda, terkait belum adanya Perda RTRW. Terkait penolakan itu, Wakil Bupati Ir Mi\'an, berharap anak buahnya segera menindak lanjuti persoalan ini. Pasalnya usulan Raperda yang diajukan semestinya harus matang dan tidak mentah seperti itu. \"SKPD memang dinilai tidak jelas dalam mengajukan Raperda ini. Semestinya dikaji ulang terlebih dahulu,\" ujar Mi\'an. Sementara itu, Ketua DPRD, Buyung Satria SH mengatakan, tiga raperda yang belum disahkan itu pihak DPRD hanya menunggu pengajuan kembali dari pemerintah daerah. Dewan berharap pemerintah daerah melakukan revisi dan melengkapi kekurangannya. \"Jika sudah selesai dan ajukan ke dewan, akan kita bahas langsung dengan tidak menunda-nunda waktu. Semuanya tergantung dari SKPD yang mengajukan,\" papar Buyung. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: