Ratusan Kader PMII Tolak RUU Kamnas

Ratusan Kader PMII  Tolak RUU Kamnas

\"\"BENGKULU, BE - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan demonstrasi.   Aksi demo mahasiswa ini dilakukan didua tempat yaitu di simpang lima dan gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Sekitar pukul 09.00 WIB masa bergerak dari sekretariat PMII yang terletak di Jalan Telaga Dewa, Pagar Dewa konvoi menggunakan motor menuju simpang lima.  Dalam aksinya, selain melakukan orasi mahasiswa juga membawa karton yang bertuliskan kecaman terhadap RUU Kamnas.  Dalam orasinya kordinataor lapangan Muhammad Iqbal mengajak masyarakat Indonesia menolak UU Kamnas.

\"Setuju dengan UU Kamnas?\" teriak M. Iqbal yang langsung dijawab peserta aksi, \"Tidaaakkkkkkkkkk\'\'.

Dalam orasinya M. Iqbal mempertanyakan kenapa masih diajukan RUU ini padahal sudah dua kali di tolak DPR RI.   Mahasiswa menilai Pasal 22 dan 23 dalam RUU KAMNAS bertentangan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar Hak Azazi manusia sesuai pasal 28 Undang-Undang 1945.

Mahasiswa yang didominasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu itu menolak Rancanangan Undang-Undang Keamanan Nasional.

  \"Kami menilai, RUU Kamnas tersebut mencederai proses demokrasi yang tengah berlangsung di negara kita. Kami menuntut RUU Kamnas dibatalkan,\" kata Muhammad Iqbal, selaku Koordinator lapangan (Korlap), Mahasiswa menilai, pasal 22 dan 23 dalam RUU Kamnas telah mengancam demokrasi.

Dimana, pasal tersebut berbunyi Dewan Keamanan Nasional mempunyai hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, dan memeriksa orang yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional. \"Ini artinya kita dibawa kembali ke massa orde baru, \" ujarnya.

Mahasiswa menilai, RUU Kamnas bertentangan dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Selain itu, melanggar hak azasi manusia sesuai amanat pada pasar 28 Undang-undang 1945. \"Dimana negara kita menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul menyampaikan aspirasi secara tulisan dan lisan. Ini menunjukkan Menteri Pertahanan tidak mencerminkan keterbukaan publik dan RUU ini akan menciderai demokrasi itu sendiri,\" katanya.

Ratusan mahasiswa yang melakukan orasi di depan Kantor DPRD Provinsi, mendapat sambutan dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu antara lain M Sis Rahman (Gerindra), Fatrolazi (PDIP) dan Ir Riza Misbach (Demokrat) anggota Komisi II.  Dewan menyatakan mendukung tuntutan mahasiswa, namun hanya Riza Nisbach yang tidak bersedia menandatangani surat peryataan.  \"Kami

menandatangani tuntutan mahasiswa yakni mendukung pembatalan RUU Kamnas,\" kata M Sis Rahman.

Namun, ia mengatakan bahwa RUU Kamnas tersebut pembahasannya dilakukan di DPR RI. Ia akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut kepada DPR RI.  Sehingga, RUU Kamnas diharapkan ditinjau kembali.

\"Karena banyak tentangan masyarakatm agar RUU itu di kaji lagi, sebelum dijadikan undang-undang,\"  Sis Rahman. (100/cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: