Suami Penerima Sertifikasi Surati Bupati

Suami Penerima Sertifikasi Surati Bupati

LEBONG UTARA, BE - Tampaknya masalah dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 LEbong Utara berbuntut panjang. Pasalnya salah seorang suami dari 4 guru yang diduga dipungut biaya untuk memenuhi jam belajarnya tersebut yakni Hadi Sadono SPd melayangkan surat terkait dugaan pungli tersebut. Surat tersebut dilayangkan masing-masing kepada Bupati Lebong, Ketua Komisi Pendidikan DPRD Kabupaten Lebong, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI Lebong) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong. Inti dari surat tersebut Hadi menceritakan mengenai kronologis kejadian sehingga diduga terjadinya pungli tersebut. Saat dikonfirmasi Kepala Diknaspora Drs Aswan MSi membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pengaduan tersebut. Selanjutnya untuk menanggapi pengaduan tersebut pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong. \"Kedepan kita akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat, apakah kita (Diknaspora, red) atau langsung Ipda yang melakukan penelusuran tentang kabar tersebut,\" singkat Aswan. Sekedar mengingatkan, belakangan mencuat dugaan pungli terhadap tunjangan sertifikasi bagi para guru di SMAN I Lebong Utara. Hal ini dilakukan dengan modus memperjual belikan jam belajar bagi para guru yang kekurangan jam pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi. Salah seorang guru yang menjadi korban pungutan tunjangan sertifikasi di SMAN I Lebong Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan bahwa pada semester genap tahun pelajaran 2012/2013 (Januari 2013) lalu dibacakan pembagian tugas bagi para guru yang ada di sekolah tersebut namun belum di SK kan oleh pihak sekolah. Saat itu terdapat beberapa orang guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi tersebut. \"Saat pengumpulan berkas sertifikasi di hari terakhir semester genap tersebut yang sudah ditentukan oleh Dinas Diknaspora, ada oknum guru RE yang menyodorkan contoh surat pernyataan agar masing-masing kami membuatnya. Inti surat tersebut adalah jumlah jam yang kurang akan dipenuhi 24 jam dengan syarat apabila uang sertifikasi itu cair sanggup membayar Rp 500 ribu per jumlah kekurangan jam mengajar,\" jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: