Bawaslu Dituding Tak Profesional
BENGKULU, BE - Salah seorang caleg yang gugatannya ditolak, Sariponi Bahrin nyaris membuat kegaduhan di kantor Bawaslu. Hal itu terjadi saat gugatan Sasriponi ditolak, Sasriponi langsung meninggalkan ruang sidang sambil meneriaki Bawaslu tak profesional dan tak berkompeten di bidang pengawasan Pemilu. Aksi yang dilakukan Sasriponi itu mengundang perhatian banyak pihak, tak terkecuali staf sekretariat Bawaslu. Namun tindakan Sasriponi tidak direspon pihak Bawaslu, sehingga Sasriponi melunak. Saat diwanwancarai, Sasriponi mengatakan Bawaslu tidak mengerti undang-undang sehingga cenderung mengikuti keputusan KPU Provinsi yang telah mencoret mereka sebagai caleg. \"Sudah banyak fakta di persidangan sebelumnya bahwa bahwa kami tidak bisa dikatakan diancam diatas 5 tahun penjara. Namun fakta ini dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu. Hal ini wajar, karena Bawaslu sendiri tidak mengerti Undang-undang,\" kata Sasriponi Bahrin didampingi Pengacaranya, Ahmad Tarmizi Gumay SH MH. Sasriponi mengungkapkan, jika penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu ini sudah tidak independen lagi. Sedangkan sidang ajudikasi atau peradilan semu yang dilakukan Bawaslu dinilainya hanya sebagai agenda seremonial belaka. \"Kalau seperti ini hasilnya percuma ada ajudikasi, karena keputusannya tetap sama seperti keputusan KPU,\" sampainya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Parsadaan Harahap menanggapi santai tindakan Sasriponi tersebut. Menurutnya, tindakan Sasriponi hanya sebagai luapan emosi karena gugatannya di tolak Bawaslu. \"Wajarlah dia sempat berteriak dan mengatakan Bawaslu tidak kompeten dan lainnya, karena dia kesal atau kecewa atas keputusan Bawaslu,\" kata Parsadaan. Namun kendati, Parsadaan membantah semua tudingan Sasriponi yang mengatakan bawaslu tidak mengerti undang-undangan dan tidak mempertimbangan keterangan saksi di persidangan. \"Malam tadi sampai pukul 03.00 kami membahas masalah ini. Mengapa sampai larut malam, itu dikarenakan kami mempertimbangan semua keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon. Selain itu kami juga sudah menelaah dan mengkaji secara hukum,\" tegasnya. Selain mengkaji sendiri, Parsadaan juga mengaku keputusan sengketa tersebut sudah dikoordinasikan kepada Bawaslu RI. Dan Bawaslu memiliki pandangan yang sama, yakni menolak gugatan caleg yang tersandung masalah tindak pidana korupsi. \"Jika tidak puas silahkan lakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, dan kami siap memberikan kesaksian di persidangan PT TUN nantinya,\" pungkas Parsadaan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: