LBH Unib Didampingi Bu RT

LBH Unib Didampingi Bu RT

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terhadap 7 orang anak dibawah umur. Dengan terdakwa Emayartini (38) yang dikenal dengan sebutan Ibu RT. Dalam sidang yang dipimpin Mejelis hakim Wahid Usaman SH MH dengan anggota Rendra SH serta Syaiful Arief SH itu Bu RT telah berganti pengacara. Saat sidang beragendakan mendengarkan jawaban terdakwa itu, Bu RT tak lagi didampingi peasehat hukum Benaso Harefa,SH. Bu RT bakal didampingi oleh penasehat hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang ditunjuk Majelis hakim. \"Terdakwa tidak dapat menentukan PH, negara yang menunjuk untuk mendampinginya. Nanti kita tunjuk LBH Bakti Unib untuk mendampingi terdakwa. Siapa PH kita belum tahu. Sebab LBH Bakti Unib yang akan menentukannya,\" jelas Wahid Usman menjawab pertanyaan BE kemarin. Karenan terdakwa belum didampingi PH dalam persidangan kemarin, majelis hakim menunda sidang tersebut. Sidang dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda putusan sela majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui PH terdakwa Benaso. Majelis hakim mengabulkan keberatan jaksa penuntut umum (JPU) Rini Yuliani SH dan rekan yang keberatan Benaso Arefa mendampingi terdakwa dalam persidangan. Karena majelis hakim meragukan status Benaso. Sebab Benaso tidak dapat menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan tinggi, terkait profesinya sebagai penasehat hukum, sesuai dengan undang-undang berlaku.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: