Satu Desa, Satu Baliho
BENTENG, BE - Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Marlin Hasni Naray, mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2014 untuk tidak memasang baliho partainya lebih dari satu disetiap desa. Karena didalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang atribut partai, setiap Parpol hanya dibolehkan memasang baliho berukuran 1,5 m x 7 m saja. Oleh sebab itu, diharapkan kepada pimpinan parpol untuk mematuhi peraturan yang ada. \"Karena diatur dalam peraturan, kita minta Parpol untuk mengikutinya,\" katanya. KPU sudah mendatangi Sekda H. Dharmawan Yokeb untuk kejelasan zona atau kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk memasang baliho partai tersebut. Hasil dari koordinasi itu, Pemda meminta waktu untuk mensosialisasikan kepada kepala desa dan camat, agar mereka dapat mensosialisasikan ke tingkat bawah. Sehingga tidak menimbulkan gejolak. \" Tadi, (Kemarin,red kita sudah bertemu dengan Pak Sekda untuk membicarakan zona pemasangan baliho,\" tambahnya. Dikatakan Marlin, jika terjadi pelanggaran dalam pemasangan atribut partai, diberikan sanksi tegas, seperti mencabut paksa atirbut partai yang melanggar. untuk melakukan tindakan dilapangan itu, KPU butuh laporan dari masyarakat. \" Laporan dari masyarakat inilah dasar kita untuk turun ke lapangan. Namun, untuk langkah awal, ditempuh dengan cara baik. Dengan memberikan surat teguran terlebih dahulu,\"jelasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: