Tanpa SKPA, Tak Digaji
BENTENG, BE - Verifikasi terhadap honorer di sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini tengah dilakukan. Verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah honorer yang memiliki SK Pengguna Anggaran (SKPA) atau tidak. Soalnya, honorer yang tidak memiliki SKPA tidak akan diberikan gaji dari APBD. Mengingat SKPA merupakan payung hukum untuk pemberian gaji terhadap para honorer tersebut. “Honorer yang tidak ada SKPA jangan banyak tuntutan. Sebab honorer yang dapat diberikan gajinya, memang memiliki SK diteken oleh pengguna anggaran dan Bupati. Karena kalau dipaksakan sama dengan korupsi,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng, Muhamad Sabri, S.Sos. Hal itu, sambung wabup berlaku juga di SKPD, seperti dinas dan badan kantor dilingkungannya. Telah diberikan imbauan, setiap SKPD tidak perlu membayar gaji bulanan honorer bagi yang tidak ada SKPA. Mengingat tuntutan tertib administrasi SKPA digunakan untuk audit. “Harus ada ketegasan untuk menyikapi pelanggaran honorer yang tidak ada SKPA,” imbuhnya. Diakui Wabup, kalau sekarang sudah banyak honorer di Benteng dan mencapai jumlah sekitar 2.500 orang. Bukan hanya honorer Setda yang mulai resah karena gaji belum dibayar 3 bulan, tetapi beberapa SKPD juga demikian ikut resah tak memiliki anggaran mmebayar gaji honorer tersebut. “Tidak jelas lagi jumlah honorer, sudah hampir menyamai jumlah PNS yang di Benteng, imbauan ini penting untuk honorer Benteng,” katanya. Rincian gaji honorer sesuai SK Bupati Nomor 330 Tahun 2012, tentang standar biaya Umum di Pemda Benteng tahun anggaran 2013, untuk honorer dinas, maksimal gaji yang harus diberikan Rp 675 ribu perbulan dan tidak boleh lebih. Lain halnya dengan gaji Satpam, Supir dan honorer diberikan kesibukan lebih, gaji diberikan melebihi Rp 1 juta.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: