Raperda Energi Terancam Batal

Raperda Energi Terancam Batal

ARGA MAKMUR, BE - Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai energi; Raperda tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi serta Raperda tentang Ketenagalistrikan terancam batal disahkan DPRD Bengkulu Utara (BU). Pasalnya, kedua Raperda tak dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) dewan. Menurut Wakil Ketua I DPRD BU, Anton Riskiandi SE MM, kedua Raperda tersebut pembahasan karena masih banyak hal yang harus dikaji ulang. Sehingga, pihaknya memandang tidak perlu membahasnya dalam hearing kemarin. Sementara itu, dalam hearing dewan kemarin, dua Raperda sudah disepakati untuk dibahas dan disahkan. Yakni, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Raperda Pemanfaatan Air Bawah Tanah. \"Dua raperda ini harus dikaji lagi. Besok akan disampaikan pada kata akhir fraksi,\" kata Anton. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD , Slamet Waluyo Sucipto SH mengatakan, anggota Banmus juga mendesak pihak eksekutif segera mengajukan Raperda RT RW. Katanya, dua Raperda tersebut sangat berhubungan langsung dengan RTRW. \"Jadi untuk pengajuan Raperda itu hendaknya SKPD kaji dan pedalami dulu. Jangan asal buat dan diajukan,\" demikian Slamet. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: